Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Bursel melalui KLHS
Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa saat membuka kegiatan KLHS Revisi RTRW di Aula Lantai II Kantor Bupati, kemarin. ---Edy/Ameks.
FaizalLestaluhu
27 Jul 2023 19:46 WIT

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Bursel melalui KLHS

AMBON,AT-Butuh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap sejumlah pembangunan yang terlaksana di Kabupaten Buru Selatan. Hal tersebut sebagai dasar untuk proses pembangunan.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Safitri Malik Soulisa, Bupati Buru Selatan saat membuka kegiatan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Buru Selatan  Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan  Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Kehutanan Kabupaten Buru Selatan  di Aula Lantai II Kantor Bupati, Rabu (27/7) kemarin. 

Safitri menyampaikan, diwajibkannya menyusun KLHS itu bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Diharapkan, dengan terlaksananya  proses penyusunan KLHS dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Menurutnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  merupakan  dokumen yang wajib   dilengkapi  dan sebagai alat analsiis  untuk  mewujudkan perencanaan  pembangunan   yang ramah lingkungan  (Green Devolment Planing). 

"Tujuan  pelaksanaan konsultasi  publik, guna  memastikan keterlibatan stakeholder  atau prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi  daftar panjang isu-isu strategis  pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas  isu sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan  yang terdapat dikabupaten Buru Selatan, sehingga pengambilan keputusan  dapat dilakukan  dengan lebih efektif, " jelasnya.  
Pelaksanaan  KLHS RTRW Kabupaten Buru Selatan, kata Safitri, meliputi pengkajian tentang  pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan  hidup  di suatu  wilayah.

“Perumusan alternatif  penyempurnaan kebijakan dan program  serta rekomendasi  perbaikan untuk pengambilan keputusan  kebijakan dan program  yang mengintegrasikan  prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. 

Hasil akhir dari proses KLHS, tutur Soulisa, diharapkan  mampu memberikan perumusan  alternatif  penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan,  rencana dan program yang tertuang  dalam RTRW Kabupaten Buru Selatan  yang  disusun pada Tahun 2023  sehingga kebijakan, rencana  dan  program  tersebut dapat disempurnakan.

“Kami sangat mengharapkan semua pihak  yang hadir  agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif  sehingga nantinya  dapat memberikan  masukan yang bermanfaat dalam  menyusun KLHS Revisi RTRW  Kabupaten Buru Selatan sampai  terjadi penyepakatan  hasil akhir,” pungkasnya. 

Turut hadir dalam  kegiatan itu Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily, ketua DPRD Muhajir Bahta, Plt Asisten I Tata Pamerintahan  Ruslan Makatita , Asisten III Hamis Souwakil, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsul Sampulawa. (ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai