AMBON,AT-Butuh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap sejumlah pembangunan yang terlaksana di Kabupaten Buru Selatan. Hal tersebut sebagai dasar untuk proses pembangunan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Safitri Malik Soulisa, Bupati Buru Selatan saat membuka kegiatan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Kehutanan Kabupaten Buru Selatan di Aula Lantai II Kantor Bupati, Rabu (27/7) kemarin.
Safitri menyampaikan, diwajibkannya menyusun KLHS itu bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Diharapkan, dengan terlaksananya proses penyusunan KLHS dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Menurutnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analsiis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Devolment Planing).
"Tujuan pelaksanaan konsultasi publik, guna memastikan keterlibatan stakeholder atau prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi daftar panjang isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas isu sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang terdapat dikabupaten Buru Selatan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif, " jelasnya.
Pelaksanaan KLHS RTRW Kabupaten Buru Selatan, kata Safitri, meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Hasil akhir dari proses KLHS, tutur Soulisa, diharapkan mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Buru Selatan yang disusun pada Tahun 2023 sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat disempurnakan.
“Kami sangat mengharapkan semua pihak yang hadir agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS Revisi RTRW Kabupaten Buru Selatan sampai terjadi penyepakatan hasil akhir,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily, ketua DPRD Muhajir Bahta, Plt Asisten I Tata Pamerintahan Ruslan Makatita , Asisten III Hamis Souwakil, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsul Sampulawa. (ESI)
Dapatkan sekarang