AMBON,AT-Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, kepada DPRD Kota Ambon. Laporan pertanggungjawaban itu disampaikan saat paripurna di gedung DPRD Kota Ambon, kemarin.
Wattimena dalam pidatonya mengatakan, penyampaian Ranperda dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri nomor 70/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai ketentuan tersebut maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.
Menurutnya, Ranperda tersebut berisi semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2022 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo anggaran lebih. "Kemudian laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan," ujarnya.
Dikatakan, setelah penyampaian Ranperda di hari ini, maka akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot.
“Hasilnya seperti apa kita menunggu hasil evaluasi pengelolaan keuangan Pemkot tahun 2022,” terangnya.
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu intsrumen pertanggungjawaban Wali Kota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022. (AHA)
Dapatkan sekarang