Wartawan Diancam Saat Bongkar Dugaan Kejahatan di SBB
FaizalLestaluhu
12 Jun 2023 10:08 WIT

Wartawan Diancam Saat Bongkar Dugaan Kejahatan di SBB

AMBON, AT-Tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya sebagai jurnalis dalam mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik kembali terjadi.
Kali ini, salah satu wartawan media online medialintastimurnews.com di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Fauzan Palisoa, mendapat perlakuan tidak mengenakan saat sedang meliput aktivitas pengerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB.

"Waktu Beta (saya) mengambil gambar sekitar pukul 21:00 WIT, dilarang oleh salah satu pekerja, dan sempat terjadi adu mulut di lokasi pekerjaan. Tidak berselang lama, ada dua warga datang, dan langsung mengancam dengan nada kasar," kata Fauzan kepada media ini, Sabtu (10/6). 

Tidak hanya itu, Fauzan juga di usir untuk meninggalkan lokasi proyak dan bahkan diancam akan di pukul jika tidak bergegas.

"Satunya warga Dusun Tanah Goyang, Andy Bali dan Ahmad Rumain, yang merupakan Sekertaris Dusun Laala. Mereka menanyakan identitas saya. Kamu siapa ? Meski sudah menunjukan id card saya sebagai wartawan. Namun mereka dengan tegas mengancam dan menyuruh saya pergi bahkan mengancam akan memukul," Lanjut Fauzan menirukan ucapan Ahmad Rumain.

Menurut Fauzan, apa yang dilakukan ke dua orang tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum. Lantaran, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sudah jelas-jelas dilindungi sebagai undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Ia mengungkapkan, alasan dirinya mengambil gambar karena ada informasi, kalau pihak perusahaan dilarang untuk mengambil material pasir di dalam lokasi proyek.
Namun yang terjadi, pihak perusahaan tetap mengambil material pasir tersebut, padahal di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, material pasir hanya bisa di ambil dari kali yang ada di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, SBB.

"Berdasarkan RAB pekerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, dilarangan mengambil pasir di dalam kali tersebut. Tapi, pengambilan material pasir itu harus dari Desa Kawa, namun pihak perusahaan bersih keras ambil dari dalam kali Dusun Laala. Pada saat pihak perusahaan sedang mengambil meterial pasir, ketika itu saya juga berada di lokasi, dan langsung mengambil gambar, tapi dilarang," tandasnya (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai