AMBON,AT-Ada perkembangan terbaru dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekertariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020. Dari keterangan terdakwa Jonas Batlayeri menyebut aliran dana tersebut juga mengalir ke anggota DPRD KKT, dan juga oknum wartawan.
Seperti diberitakan, kasus SPPD fiktif di KKT ini melibatkan enam orang terdakwa masing-masing Jonas Batlayeri, selaku Kepala BPKAD KKT, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD, dan Kristina Sermatang, selaku Bendahara BPKAD tahun 2020.
Sementara pengakuan terdakwa Batlayeri yang disampaikan di persidangan dan juga tertuang di BAP terkait nama anggota dewan dan oknum wartawan yang turut ikut menikmati SPPD fiktif tersebut, dibantah keras oleh Yanti Samangun (YS). YS dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin kemarin, (11/12).
Samangun yang juga sebagai wartawan media lokal ini membantah menerima uang puluhan juta dari kepala BPKAD KKT yang sekarang jadi terdakwa dalam kasus SPPD fiktif tersebut.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Haris Tewa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin kemarin, Yanti membantah pernyataan terdakwa Jonas Batlayeri terkait aliran dana SPPD Fiktif yang diberikan kepadanya.
"Tidak benar yang mulia, tahun 2020 yang saya terima dari terdakwa hanya Rp 4 juta yang seharusnya Rp 6 juta dari total biaya iklan yang harus dibayarkan," terang Yanti.
Sementara terdakwa Jonas Batlayeri sebelumnya selaku kepala BPKAD KKT saat dihadirkan dalam persidangan tatap muka, kemarin membeberkan, ada oknum wartawan menerima aliran dana SPPD fiktif sebesar Rp 50 juta. Uang sebesar itu diberikan tidak sekaligus tapi secara bertahap.
Menurutnya, oknum wartawan YS selama 2020 beberapa kali datang bersama rekannya meminta sejumlah uang kepada dirinya. Besaran uang yang diberikan kepada YS berkisar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta, sehingga di total selama tahun 2020 sekira Rp 50 juta.
"Saksi Yanti bersama rekannya wartawan pernah beberapa kali datang menemui saya, meminta sejumlah uang. Pernah saya berikan Rp 500 ribu, ada juga Rp 20 juta," bebernya.
Mendengar, pernyataan terdakwa Jonas dan saksi YS, hakim ketua kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut oknum-oknum yang diduga ikut kecipratan dana SPPD fiktif tersebut.
"Pak Jaksa nanti ditindaklanjuti ya, terkait aliran dana SPPD fiktif yang diberikan kepada sejumlah oknum-oknum tertentu," tegas Hakim.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 29 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Retob dalam dakwaannya menyebutkan, keenam terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp.6.682.072.402.
Sejumlah uang dari perjalanan dinas untuk dibagikan ke oknum-oknum tertentu. Seperti Ketua Komis B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diduga kuat menerima uang sebesar Rp 450 juta dan beberapa anggota DPRD yang tak disebutkan nama-namanya juga turut menerima sejumlah uang.
Serta pihak lainya untuk keperluan pernikahan anak mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon saat itu.
JPU membeberkan, saksi Apolonia Laratmase (AL) salah satu anggota DPRD KKT datang menemui terdakwa Jonas Batlayeri dikantor BPKAD. Saat itu saksi AL menjelaskan bahwa kapasitasnya datang sebagai perwakilan anggota DPRD KKT, menyampaikan jika ingin APBD Perubahan 2020 segera ditetapkan maka harus menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta, dan saat itu dana yang tersedia hanya Rp 200 juta. Terdakwa kemudian menyampaikan kalau permintaan tersebut tidak mampu untuk dipenuhi, akhirnya saksi AL sepakat dengan Rp 200 juta.
“Selanjutnya terdakwa berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah dan setelah mendapat persetujuan untuk menyerahkan dana tersebut, kemudian terdakwa mengarahkan Sekretaris untuk menyerahkan uang Rp 200 juta tersebut kepada saksi AL dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediaman saksi di Desa Olilit Saumlaki,” beber JPU.
Tak hanya APBD Perubahan 2020, hal yang sama juga terjadi di pembahasan Rancangan APBD Induk 2021, yang juga mengalami deadlock. Di Desember 2020, saksi AL kembali datang menemui terdakwa Jonas Batlayeri di kantor BPKAD dan menyampaikan maksud.
"Jika ingin APBD induk 2021 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta, " beber dia.
Permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa mengarahkan Sekretaris Maria Gorety Batlayeri untuk menyerahkan uang Rp 250 juta tersebut kepada saksi AL dan penyerahan uang tersebut dilakukan di kediaman saksi di Desa Olilit Saumlaki,” tambah JPU.
Total uang yang diserahkan ke dewan melalui saksi AL sebesar Rp 450 juta. Dana ini seluruhnya diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh sekretaris dan masing-masing bidang.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut dikooridinir langsung oleh terdakwa Maria Goretty selaku sekretaris, dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan arahan terdakwa Jonas Batlayeri selaku kepala badan.
Selain itu, JPU juga membeberkan uang tersebut tak hanya untuk mempermulus pembahasan APBD, sebagian anggota DPRD yang tak disebutkan nama-namanya itu juga menerima sejumlah uang sekitar 195 juta.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa disangkakan dengan melanggar sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yus)
Dapatkan sekarang