AMBON, AT.--Perlawanan warga tidak membuahkan hasil. Eksekusi terhadap puluhan bangunan di RT 002/RW 007 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tetap dilakukan.
Eksekusi yang berlangsung Selasa (31/1) sempat mendapat perlawanan dari warga. Bahkan warga yang terkena dampak dan sejumlah aktivis HMI telah berada di lokasi sekira pukul 07.30 WIT.
Ratusan aparat kepolisian juga telah berjaga-jaga. Penolakan warga dimulai dengan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan.
Selang beberapa menit kemudian, beberapa warga bergegas menuju depan kantor Jasa Raharja untuk menghalangi alat berat (eksavator). Adu mulut pun terjadi antara warga dan polisi hingga nyaris ricuh.
Tak berhasil mengadang eksavator di depan Jasa Raharja, warga kembali ke kerumunan massa. Sekira pukul 09.01 WIT, mereka kembali mengadangalat berat yang terus bergerak mendekat.
Lagi-lagi, perlawanan ini dihalau aparat kepolisian. Satu jam berlalu, eksekusi belum bisa dilakukan.
Hingga pukul 10.06 WIT, juru sita Pengadilan Negeri Ambon yang didampingi aparat kepolisian mengimbau warga untuk mengosongkan rumah mereka sebelum digusur. Mereka pontang-panting mengeluarkan barang - barang berupa perabot rumah tangga dan lain-lain dari dalam rumah.
Rumah makan Arema merupakan bangunan pertama yang digusur. Warga semakin panik hingga menangis setelah diminta untuk mengosongkan rumah mereka.
Tapi tangisan warga tak menghalangi jalannya eksekusi. Pukul 10.25 WIT ekskavator merobohkan satu demi satu rumah makan yang sudah berdiri 23 tahun itu.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 6 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik penggugat atau pemohon eksekusi sesuai sertifikat nomor 354 dengan luas 6.846 meter persegi.
Hingga pukul 17.0 WIT, belasan rumah dan bangunan lainnya sudah digusur menggunakan dua eksavator.
Penggusuran akan kembali dilakukan pada Rabu, 1 Februari 2023, hari ini, pukul 08.30 WIT. Sejak kemarin, sebanyak 500 personil gabungan TNI-Polri mengawal jalannya ekeskusi.
" Pengamanan kita melibatkan unsur TNI juga," ujar Kapolresta Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora.
Kapolresta Ambon mengaku, sebelum eksekusi dilakukan mediasi dengan melibatkan kuasa hukum dari warga (tergugat) dan ahli waris (penggugat), dan Pengadilan Negeri Ambon.
" Kalau memang ada yang belum sesuai aspirasi warga dibicarakan. Dan solusinya, tetap esekusi dilakukan. Intinya, ekskusi itu urusan pengadilan, kita hanya membeckup untuk pengamanan," singkatnya.
Minta Ganti Rugi
Nur Ahmad, warga terdampak, kepada Ambon Ekspres mengatakan, masyarakat tidak memahami hukum, sehingga langsung membayar tanah saat diminta oleh keluarga ahli waris Kolonel Patria Hamoch Piters atas nama Herman Piters.
" Kita masyarakat awam tidak tahu tentang persoalan hukum, sehingga ketika perkara nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb diputuskan oleh Pengadilan, ya kita terima saja, " kata Ahmad dengan wajah kesal.
Ahmad menjelaskan, sudah ada surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon, yakni pada 19 Januari 2023 namun ditunda karena mendapat perlawanan dari masyarakat. Selanjutnya, pemberitahuan eksekusi kembali dilayangkan pada 25 Januari 2023 dan yang terakhir 31 Januari 2023.
Menurut dia, PN Ambon tidak adil. Sebab, sidang terhadap gugatan warga berlangsung pada 30 Januari 2023 dan belum ada putusan, namun telah dikakukan pembongkaran.
" Mestinya jika perkara ini sedang diajukan gugatan, eksekusi tidak bisa dilakukan. Tapi kenyatannya seperti yang kita lihat saat ini, " kesalnya.
Dia menyebutkan, dalam objek yang dieksekusi sebagian masyarakat telah membayar lunas dan sebagian masih menyicil. Bahkan ada warga yang telah melunasi harga tanah, tetapi digugat dan rumahnya menjadi dampak eksekusi.
" Setelah rumah kami dibongkar tentu saja kami kesulitan tempat tinggal baru. Olehnya itu, sebagai masyarakat ekonomi menegah ke bawah, kami meminta agar pembongkaran rumah kami dapat diganti rugi karena kami sudah bersusah payah untuk membangun, " pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Helmy Sulilatu mengatakan, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon nomor : 1/Pen/.Pdt.Eks/2022/PN Amb Jo nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang perintah eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik penggugat atau pemohon eksekusi sesuai sertifikat nomor 354 dengan luas 6.846 meter persegi.
" Dalam perkara nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb ini Penggugatnya adalah keluarga ahli waris Kolonel Patria Hamoch Piters atas nama Herman Piters. Sedangkan tergugatnya adalah 29 warga kampung Oihu, Desa Batu Merah RT 002/RW 007, " kata Helmy.
Helmy menyebutkan, yang berdiri diatas objek eksekusi kurang lebih sebanyak 40 rumah yang ditempati 62 Kepala Keluarga (KK). Namun dalam putusan perkara nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb hanya 29 rumah yang bersengketa.
" Sebanyak empat rumah telah berdamai jauh sebelum perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan satu rumah kembali berdamai setelah perkara diputuskan, "pungkasnya. (AKS/ERM)
Dapatkan sekarang