Warga Desak Kejari Malteng Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jerili
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
01 Feb 2024 14:56 WIT

Warga Desak Kejari Malteng Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jerili

AMBON,AT-Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) oleh Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Jerili Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Rudolf. F. Pormes diabaikan Kejari setempat. Padahal kasus ini sudah dilaporkan warga sejak 2019.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Jerili tidak saja tahun anggaran 2019, tetapi juga di 2021 hingga 2022. Banyak program dilakukan Rudolf tidak sesuai, bahkan banyak yang fiktif.

Tokoh masyarakat Jerili inisial HW menyebutkan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 bidang pemerintahan, diantaranya honor Operator Desa, sesuai rancangan Anggaran Belanja (Rab) per bulan Rp. 600.000 di kali 12 bulan total Rp. 7.200.000, yang dibayar Rp. 2.000.000, sisa 5.200.000, di ambil oleh KPN Rudolf Pormes.

Padahal sesuai aturan, honor operator tidak bisa diberikan dan dikembalikan ke rekening desa (Silpa), karena yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan. 

Di bidang pemberdayaan, pengadaan 2 buah mesin Chainsaw untuk 2 kelompok dengan  anggaran sesuai (Rab) per unit 15.000.000 total Rp. 30.000.000. 

Namun mesin yang dibeli belum siap pakai, tetapi melalui suku cadang dibeli kemudian dirakit, sehingga total per unit dari hasil rakitan mesin tersebut senilai Rp. 5.035.000. Total untuk 2 kelompok penerima Rp.10.070.000, sisa anggaran Rp. 19.930.000, entah kemana. 

Pengadaan mesin ketinting merek Honda sebanyak 5 buah untuk 5 kelompok dengan harga Rp. 3.000 000 sesuai Rab. Namun mesin yang dibeli tidak sesuai spesifikasi merek Metsumoto, total harga Rp. 9.485 103 untuk lima mesin, sisa anggaran Rp. 5.514. 897, digunakan KPN.

Pembelian bibit sapi, sesuai Rab Rp. 30.000.000 per ekor, untuk 2 kelompok penerima. Kenyataannya  bibit sapi jantan yang dibeli harga 3.500.000. Sapi betina harga 2.500 000, total anggaran dibelanjakan Rp. 11.000 000, sisa Rp. 19.000.000, diduga dipakai Pormes.

Pembelian alat tukang untuk 3 kelompok diantaranya, mesin skap listrik harga per unit Rp. 1.060.000, namun mesin dibeli dengan harga 800.000. total tiga buah mesin 2.400.000. Sisa anggaran.7.80.000.

Mesin gergaji listrik, per unit Rp. 1.645.000,  yang dibeli harga. 1.250.000, total belanja Rp. 3.750.000, sisa Rp 1.185.000. 

"Pembelian bibit ikan Lele di Rab Rp. 30.000 sampai saat ini belum direalisasikan. Begitu pun pembelian Freezer harga Rp. 8.000.000 jumlah barang, 2 unit total yang harus dibelanjakan adalah Rp. 16.00.000 tidak direalisasi sampai saat ini. Pembelian mesin genset 3 Kg merek Honda di Rab, harga per unit Rp. 7.426.000, juga tidak direalisasi," kata sumber kepada media ini, Senin ( 29/01)

Untuk bidang pembangunan 2019, pengadaan material bagu pembangunan 5 unit rumah layak huni. Total biaya per unit Rp. 28.125.000. Upah kerja per unit Rp. 10.950.000, namun penggunaan material tidak sesuai harga Rab, misal harga batu kali per kubik  Rp. 2. 250.000.

Namun batu tidak dibelikan per kubik, tetapi 1 ret mobil dump truck dengan harga Rp. 700.000. Ini tidak sesuai, dan sisa anggaran 6.250.000.

Begitu juga dengan harga pasir, terjadi penyimpangan sisa anggaran 6.250.000. Harga Batako Pres untuk rumah layak huni masih tersisa anggaran 4. 800.0000.
Kayu ukuran 8 x 8 x 300 cm, sesuai Rab per unit, mendapatkan 53 potong, yang diberikan hanya 36 potong. Sisanya tidak dibelanjakan, total sisa anggaran 2.600.000. Kayu ukuran 5 x 7 sisa anggaran 5 400 000. 

Pemasangan Air bersih untuk bangunan PAUD Rp. 500.000 tidak direalisasikan karena pemasangan tidak dikenakan biaya. Belanja alat permainan edukasi (APE ) dalam dan luar, Rp. 21.000.000, tetapi  yang diberikan hanya alat bermain mangkuk putar senilai 10.000.000, sisanya anggaran Rp 11.000.000, entah kemana. 

Pembelian obat dan alat kesehatan, 2 pos anggaran terpisah. Untuk pengadaan obat dan alkes, sesuai Rab harga Rp. 13.834.600, dan Rab kedua dari dana (Silpa 2018 ) Rp. 5.147.000, namun alkes dan obat yang dibeli hanya Rp. 6.000.000, sisa anggaran Rp. 12.981.600.

Program tersebut katanya, semua dilakukan KPN tanpa melibatkan perangkat desa. Padahal perangkat Desa bagian dari tim yang menyusun program di desa bersama Saniri saat Musdes Musrenbang.

"Sesuai jumlah yang dikalkulasi pada setiap program tahun 2019, dugaan penyalahgunaan anggaran  berjumlah Rp.130. 384.497. Jika dipisahkan pajak PPn 10 persen, PPh 1,5 persen, total pajak 14.166.217, maka total kerugian negara. 116. 218.280," tegasnya .

Untuk ADD DD 2021, bidang penanggulangan bencana alam dianggarkan Rp.50.000.000. Kemudian dana penanganan gawat darurat, 35.009.000. Total keseluruhan anggaran Rp.85.009.000 terbagi untuk program normalisasi sungai dan timbunan jalan Snuli Rt. 04 fiktif. Pembangunan beronjong di RT 02 dan RT 05 juga fiktif.

Pembangunan gorong-gorong di RT 01 tidak sesuai standard, ditambah lagi pembuatan drainase berukuran 15 meter di RT. 01, fiktif.

Bidang Pemberdayaan masyarakat, Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengadaan mesin tenun untuk kelompok usaha Rp.10.000.000 fiktif, alias tidak terealisasi.

Belanja bantuan usaha VCO sebesar Rp. 7.735.000. Tetapi yang dibelanjakan hanya 3000.000 sisanya entah kemana.

Di bidang Pendidikan belanja peralatan mobiler dan aksesories ruangan Paud Penabur Ilmu Negeri Jerili dianggarkan Rp. 10.336.000, menggunakan dana Silpa tahun anggaran 2020 juga fiktif.

Karena peralatan yang saat ini tersedia bersumber dari Swadaya Masyarakat serta Biaya Operasional Sekolah (Bos- Paud) bukan dari dana tersebut.

Bidang kesehatan, pengadaan barang konsumsi tim relawan Covid-19, tahun 2021 untuk 18 orang selama 1 tahun Rp. 48.450.000 tidak realisasi, fiktif.

Pengadaan sarana dan prasarana Pondok Bersalin Desa (Polindes) total anggaran 6.325.000 fiktif. Bidang kawasan pemukiman, anggaran pembangunan rehabilitasi peningkatan sumber air bersih total anggaran Rp. 27.018.000 fiktif.

"Adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2021 kepala Negeri Jerili Rudolp, Pormes, dan Badan Saniri negeri harus diperiksa karena tidak mampu melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik. Kami juga minta periksa Sekretaris Negeri Noldy Pelmelay sejauh mana fungsinya dalam melaksanakan tugas verifikasi setiap program," sebutnya.

Tahun 2022, program rehab rumah tidak layak huni sebanyak 6 unit berlokasi Rt 01sampai Rt. 06 dengan jumlah Anggaran Rp.134.490.000. Misalnya untuk pengadaan senk gelombang 150 lembar dianggarkan, realisasi 120.

Kayu rep 5x7 sebanyak 17 potong dari yang dianggarkan, realisasi 10 potong. Pekerjaan juga tidak ada papan kegiatan. 

Berikutnya, beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi sebanyak 2 orang di negeri itu, dengan total anggaran Rp. 8.000.000 tidak direalisasi.

Pencegahan Covid -19 dianggarkan Rp. 77.073.200 dengan rincian, belanja barang perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan. Bahan konsumsi (Makanan/Minum). Bendera/Umbul-umbul/Spanduk.Bahan Obat-obatan. Modal peralatan khusus kesehatan. Modal gedung, bangunan dan taman. Operasional tim relawan. Alat tulis kantor dan benda pos, tidak terealisasi.

Bidang pemberdayaan, pengadaan Papan 10 program PKK anggaran Rp. 700.000 tidak realisasi. 
Pembuatan tambak ikan untuk Kelompok Masyarakat (Total Anggaran Rp. 23.340.000) tidak sesuai Rab.

Pembuatan kebun negeri, anggaran Rp. 145.043.000, dengan rincian belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian dengan Anggaran Rp.54.440.000. Namun yang dibelanjakan hanya obat pembasmi Hama dengan jumlah anggaran Rp. 6.800.000 sisanya entah kemana.

Untuk belanja jasa sewa anggaran Rp. 26.103.000. Yang tidak terealisasi adalah biaya perawatan dan pupuk dengan jumlah Rp. 10.200.000. 

Bantuan usaha pertanian bagi 6 kelompok dengan total anggaran Rp. 24.300.000 sesuai Rab, berdasarkan rincian biaya perawatan 2 kali, dikalikan 6 kelompok kerja dengan Anggaran Rp. 4.800.000, jumlah ini tidak direalisasi. 

Pengadaan mesin tenun dengan anggaran Rp.15.000.000 juga tidak  realisasi. 

Bidang penaggulangan bencana darurat dan mendesak diantaranya, penanggulangan bencana alam anggaran Rp. 31.000.000 tidak realisasi.
 
Bantuan modal untuk Badan Usaha Milik Negeri (BumNeg) anggaran 50.000.000 tidak realisasi.

Tindakan KPN Jerili Rudolf. F. Pormes, katanya, tidak sesuai dengan fakta integritas yang ditandatanganinya berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah No.141-510 Tahun 2019 tentang Pengangkatan seseorang Kepala Pemerintah Negeri tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun fakta yang terjadi sebaliknya, banyak kesalahan penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang dilakukannya.

"Kami menduga dana yang disalahkan gunakan di pakai untuk kepentingan pengurusan Pemerintah Negeri di Kejaksaan.  Kami berharap  Kejari Malteng bisa mengusut masalah ini, kita sudah laporkan sejak 2019 tapi terkesan diabaikan. Katanya masih tunggu inspektorat kok sampai lama begini," ungkapnya.

Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Jerili Rudolf. F. Pormes yang dikonfirmasi media ini belum terhubung, nomor luar jangkauan.(Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai