AMBON,AT.--- Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena menegaskan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak membayar retribusi sampah yang saat ini ditarik oleh pihak ketiga (PT. Las Sahapory-red), yang dipercayakan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penarikan retribusi tersebut. Hal itu disampaikan menanggapi alasan pedagang yang tidak membayar retribusi sampah tersebut.
Menurutnya, penarikan retribusi sampah oleh pihak tersebut telah sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
"Pemerintah Kota Ambon memastikan penarikan retribusi sampah akan tetap berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tanpa pengecualian. Apalagi bagi pedagang. Tidak ada alasan untuk tidak membayar sebab itu wajib,"tegas dia, kepada wartawan di kantor gubernur Maluku, akhir pekan kemarin.
Wattimena menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pihak, tanpa terkecuali.
"Mulai dari rumah tangga hingga pemilik usaha, sebab demi menjaga keberlanjutan layanan pengangkutan sampah di Kota ini,"kata dia.
Dikatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah wilayah, termasuk Waiheru, Wayame, dan Transit Passo.
“Retribusi ini tidak besar. Prinsipnya, pemerintah menyediakan sarana dan tempat, masyarakat menggunakan, lalu dipungut retribusi untuk menutup biaya operasional pengangkutan sampah,” jelasnya.
Ditambahkan, kewajiban membayar retribusi sampah berlaku bagi semua, termasuk pelaku usaha, karena Pemerintah kota yang mengangkut sampah tersebut.
"Kebijakan ini tidak bertujuan memberatkan masyarakat. Kami tidak menaikkan retribusi hingga membuat masyarakat susah. Tujuannya hanya mengembalikan biaya operasional,”tandasnya. (Ars)
Dapatkan sekarang