AMBON,AT-Tudingan terhadap sebagian dari 10 koperasi yang mendapat izin beroperasi di wilayah tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, dianggap tidak berdasar dan menyesatkan.
Kesepuluh koperasi tersebut diketahui telah mengantongi Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lainnya sebagai syarat legalitas beroperasi.
Termasuk salah satunya Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, yang kerap disudutkan oleh oknum tertentu seolah belum mengantongi izin.
Pimpinan adat Sor Pito Soar Pa Patuanan Kayeli, yang juga merupakan salah satu pengurus koperasi, Ali Wael menegaskan, bahwa seluruh koperasi tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Bahkan untuk Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru telah mengantongi semua izin, termasuk izin PKLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari dinas lingkungan Hidup Provinsi Maluku nomor 18 tahun 2024.
“Pertanyaannya, kenapa penambang tanpa izin (PETI) di Gunung Botak tidak dipersoalkan? Padahal, aktivitas mereka justru menimbulkan banyak masalah mulai dari masalah lingkungan, sosial hingga kriminal,” tegas Wael kepada wartawan, Senin (21/7).
Ia menambahkan, koperasi-koperasi tersebut bekerja sesuai ketentuan bukan seperti yang dituding oleh pihak tak bertanggungjawab.
“10 koperasi ini memiliki izin lengkap yang diakui Kementerian ESDM, Dinas ESDM, maupun Dinas Lingkungan Hidup, sebagai dasar hukum dalam menjalankan aktivitas. Jadi sangat keliru jika pihak melakukan tudingan yang tak bertanggungjawab," ungkap Wael. (Wahab)
Dapatkan sekarang