Wael Bantah Gunakan Musala di Pantai Liang Sebagai Lahan Bisnis
Muddin Wael bertemu petugas Dinas Pariwisata Provinsi Maluku di Pantai Liang, Kamis (12/8).
Admin
12 May 2022 19:35 WIT

Wael Bantah Gunakan Musala di Pantai Liang Sebagai Lahan Bisnis

AMBON, AT.-- Dinas Pariwisata Provinsi Maluku membantah tudingan camat Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Amin Sopaliu terkait musala di lokasi wisata pantai Liang dijadikan sebagai objek bisnis oleh pihak dinas. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Camat Leihitu dan keluarganya melaksanakan salat pada salah musala di wisata pantai Liang, Minggu (8/5). Musala tersebut berada dalam kawasan wisata yang dikelola oleh pemilihan lahan atau perorangan. 

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Muddin Wael menjelaskan,
objek wsata Pantai Liang yang dikelola dinas tersebut sekitar 900 meter lebih. Pada bagian kanan terdapat pantai Akipae,  dan pantai Tanjung Metiela di sisi kiri. 

Dijelaskan, berdasarkan keterangan
saksi Mukti Lessy dan Mario yang merupakan petugas Dinas Pariwisata yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian menyebutkan, bahwa mereka didatangi Camat Leihitu untuk menanyakan musala terdekat untuk melaksanakan salat Dzuhur  bersama keluarganya.

Kedua petugas tersebut kemudian menjelaskan, musala yang dikelola Dinas Pariwisata agak jauh dan harus masuk lagi ke dalam lokasi wisata. Sementara musala yang lebih dekat hanya yang bersebelahan dengan lokasi yang bukan dikelola 
oleh Dinas Pariwisata.

"Kedua petugas Dinas ini jelaskan seperti itu ke camat dan keluarga. Kalau ke musala di lokasi wisata yang dikelola dinas agak jauh, jalan kaki pasti lelah, lebih baik ke musala terdekat. Kemudian camat dan keluarganya menuju musala yang ditunjukkan itu, dan seperti biasa sebelum masuk lokasi wisata ada biaya masuk. Informasi dari keluarga camat mereka diminta Rp 5.000 per orang. Bila tidak bayar, mereka tidak di izinkan masuk. Ini yang mereka protes," ujar Muddin kepada Ambonterkini.id, Kamis (12/5).

Namun, lanjut Wael, camat justru menuding Dinas Pariwisata Provinsi Maluku memanfaatkan musala tersebut untuk tujuan komersial. Padahal, musala yang dimaksud camat tidak berada pada kawasan objek wisata Pantai Liang yang dikelola Dinas Pariwisata.

"Terkait kejadian ini, saya selaku Kepala Bidang atas perintah Kepala Dinas langsung melakukan pengecekan lokasi 
dan sekaligus melakukan rapat dengan semua petugas lapangan yang bertugas di lokasi saat itu. Interogasi satu persatu, apakah benar kejadian itu terjadi di dalam lokasi yang dikelola oleh Dinas ataukah tidak, dan semua petugas menjawab kejadian itu bukan terjadi di dalam lokasi kita tapi di lokasi wisata lain (sebelah). Bahkan mereka berani  siap berikan kesaksian di mana pun jika perlu," jelasnya.

Olehnya itu, dia meminta Camat Leihitu bertanggung jawab dan segera mengklarifikasi secara terbuka terhadap informasi yang disampaikan, karena telah membuat kesan negatif terhadap Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Ditegaskan, tempat ibadah di semua destinasi wisata yang  dikelola Dinas Pariwisata tidak dikomersialisasi dalam bentuk apa pun saat pengunjung ingin melakukan ibadah.

"Kami himbau dan sarankan kepada masyarakat untuk tidak 
memberi informasi setengah benar harus dikroscek lebih dahulu. Dan terhadap pernyataan kami ini, maka kami siap bertanggungjawab dengan kebenarannya," tegas Muddin. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai