AMBON, AT.--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih tahap satu bakal calon anggota DPD. Hasilnya, sebanyak delapan orang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Delalan bakal calon anggota DPD pada pemilu 2024 daerah pemilihan Maluku yang lolos, adalah Ali Roho Talaohu dengan jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) 3.000, Anna Latuconsina 2.472, Bisri As Shiddiq Latuconsina 2.095, H.M Yasin Welson Lajaha 2.493, dan Mirati Dewaningsih 2.797,
Nono Sampono 2.958, Novita Anakotta 2.136, dan Samson Yasir Alkatiri 2.211.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat (BMS) Abukasim Sangadji dengan jumlah dukungan MS 1.363, Frankois Orno 1.928, Hasanuddin Rumra 1.644, Joseph Sikteubun 1.601, Melkias Frans 1.923, dan Siti Amina Amahoru 1.726.
"Jadi sesuai rekapitulasi, dengan demikian ditetapkan sebanyak 8 bakal calon yang memenuhi syarat jumlahh dukungan, dan 6 belum memenuhi syarat,"kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat mengakhiri rapat rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih tahap satu bakal calon anggota DPD bersama bakal calon dan Lousier Office (LO) di ruang rapat kantor KPU Maluku, Rabu (1/3).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Khalil Tianotak kepada wartawan usai rapat tersebut mengatakan, 6 bakal calon yang BMS akan menyerahkan dukungan selama masa perbaikan 2-11 Maret 2023. Jumlah dukungan yang akan diberikan kepada KPU bervariasi.
"Jumlah yang penting batas minimalnya. Jadi kalau misalnya batas minimal atau selesihnya 80, maka sebanyak itu yang diserahkan,"jelasnya.
Dokumen dukungan berupa angka jumlah, KTP dan formulir peryataan dukungan (F-1) diupload di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan diserahkan, kata Khalil, bisa diambil di seluruh kabupaten/kota di Maluku asalkan dukungan baru. Karena dokumen lama yang sudah dinilai oleh KPU berdasarkan metode penghitungan statistik sudah mewakili populasi sebelumnya.
"Jadi seharusnya ada populasi baru lagi yang diserahkan sehingga kita akan lakukan verifikasi terhadap dukungan itu dengan metode yang sama. Jadi kita akan menentukan sampel dan sebarannya, metode sampling serta intervalnya, kemudian pencuplikan sampel oleh bakal calon,"paparnya.
Setelah dukungan berhasil diunggah ke SILON, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 12-21 Maret. Kemudian, pencuplikan sampel untuk diverifikasi secara faktual tahap dua pada 28 Maret hingga 8 April.
Hasil verifikasi faktual, lanjut Khalil akan direkapitulasi dan kemudian KPU menetapkan keputusan yang menjadi dasar atau rekomendasi untuk para bakal calon anggota DPD mendaftar.
"Keputusan yang menyatakan pemunuhan syarat calon untuk mendaftar di KPU pada tanggal 1 sampai 14 Mei,"pungkas mantan anggota KPU Kota Ambon itu. (TAB)
Dapatkan sekarang