NAMROLE,AT-Kendati kalah dalam pertarungan pemilihan bupati dan wakil Buru Selatan 27 November 2024 kemarin, namun sikap sportif ditunjukan Safitri Malik Soulisa dengan menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Sebagai seorang perempuan tangguh di Kabupaten Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa yang juga Bupati Buru Selatan periode 2021-2026 hadir didampingi wakil bupati aktif Gerson Elieser Selsily.
Selsily dalam Pilkada 27 November kemarin kembali terpilih sebagai wakil bupati untuk periode kedua kalinya. Ia bersama La Hamidi sebagai calon bupati terpilih periode 2025-2030.
Saat membacakan sambutan dalam paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku ini terlihat tegar. Safitri menyapa semua undangan yang hadir saat pelaksanaan Paripurna terutama bupati dan wakil bupati terpilih La Hamidi dan Gerson Elieser Selsily.
"Dalam pertarungan politik pasti ada yang kalah dan pasti ada yang. Saat ini kemenangan itu ada pada Pa La Hamidi- dan Pa Gerson Elieser Selsily," ungkapnya.
Olehnya itu, Safitri yang juga istri mantan Bupati Bursel dua periode Tagop Sudarsono Soulisa ini menitipkan kabupaten Buru Selatan kepada bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kepada bupati dan wakil bupati terpilih saya titipkan Kabupaten Buru Selatan. Mudah-mudahan kedepan proses pembangunan di Kabupaten Buru Selatan bisa berjalan dengan lancar," harapnya.
Safitri juga beharap, hubungan antara pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif dapat berjalan searah dan harmonis.
"Saya berharap DPRD dan Pemerintah Daerah harus berjalan bersama-sama demi kemajuan pembangunan di Bursel," ingatnya.
Safitri juga menyampaikan permohonan maaf bila dalan menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai bupati selama hampir empat tahun ada hal yang dilakukan tidak berkenaan untuk masyarakat Bursel mohon dimaafkan.
"Apakah setelah mengakhiri tugas dan kerja ini saya bisa diterima kembali sebagai masyarakat. Saya yakin masyarakat Buru Selatan akan kembali menerima saya dan kita akan ada bersama di Buru Selatan," sebutnya.
Safitri juga mengaku bangga karena dimasa kepemimpinannya bisa melahirkan dua orang wakil rakyat berjiwa muda sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Buru - Buru Selatan.
"Kita punya dua anggota DPRD dari Buru Selatan dua orang di Provinsi Maluku. Mudah-mudahan mereka bisa membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat kabupaten Buru Selatan di tingkat provinsi, " pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Ahmad Umasangadji mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 160 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota bahwa dalam hal DPRD kabupaten kota tidak menyampaikan usulan pernyataan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kepada menteri melalui Gubernur dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kabupaten Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kepada DPRD kabupaten kota menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesakkan pengangkatan Pasangan calon bupati dan wakil bupati serta Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten Kota melalui provinsi.
Kemudian, lanjut Umasangadji, berdasarkan pasal 22 A ayat 2 peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Presiden serta walikota dan wakil walikota hasil keyakinan pemilihan kepala daerah tahun 2004 akan dilaksanakan pada Februari 2025 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 703 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten tahun 2024 Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan nomor 108/PHPU. BUP-XXIII /2025 tertanggal 5 Februari 2025 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 03 tahun 2005 tentang pernyataan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten bule Selatan tahun 2004 tanggal 7 Februari 2025.
"Merujuk pada Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas pada hari ini tanggal 11 Februari 25 perkenalkan saya selalu ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan Bupati Buru Selatan tahun 2024 natas nama La Hamidi sebagai bupati terpilih dan Gerson Elieser Selsily sebagai wakil bupati terpilih," tandasnya. ( Edy)
Dapatkan sekarang