Usai Lebaran, Pemkot Terapkan Denda Satu Juta Bagi Warga Yang Buang Sampah Tidak Pada Tempatnya
FaizalLestaluhu
28 Feb 2026 19:58 WIT

Usai Lebaran, Pemkot Terapkan Denda Satu Juta Bagi Warga Yang Buang Sampah Tidak Pada Tempatnya

AMBON,AT– Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menerapkan sanksi denda Rp 1 juta, bagi warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah, tidak pada waktu dan tempat yang ada.

"Kami akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang buat sampah tidak sesuai waktu dan tempat. Kami mengimbau masyarakat untuk menaati dua aturan dalam pengelolaan sampah, yakni membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan, pukul 22.00 hingga 05.00 WIT," kata dia, kepada wartawan seusai menghadiri penggelaran Mini Festival Lingkungan Hidup bertema “Arika Kalesang Negeri” dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2026, di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/2)).

Wattimena menekankan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya pemerintah semata, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Sebagus apa pun upaya pemerintah, kalau kesadaran masyarakat belum meningkat, jangan harap persoalan sampah bisa selesai. Kami hanya minta dua hal, buang sampah pada tempatnya dan buang pada waktunya,” tegasnya.

Menurutnya, aturan pembuangan sampah pada malam hari bertujuan agar pada pukul 06.00 WIT, hingga 07.00 WIT, armada pengangkut sudah membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sehingga siang hari kota tetap bersih dan tidak dipenuhi tumpukan sampah.
"Namun berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan melemparkannya dari kendaraan tanpa turun dan memastikan sampah masuk ke dalam TPS. Perilaku seperti ini yang harus kita ubah. Pemerintah tidak menyalahkan masyarakat, tapi kami meminta dukungan bersama,”ujarnya.

Dikatakan, volume sampah yang dibuang ke sungai dan laut juga semakin meningkat. Hal itu membuat Pemerintah telah memasang jaring penahan sampah di sejumlah titik sungai guna mencegah sampah masuk ke Teluk Ambon. 
"Namun upaya tersebut justru disalahartikan oleh sebagian warga. Ada anggapan karena sudah ada jaring, maka bebas membuang sampah ke sungai. Padahal itu hanya untuk mencegah sampah masuk ke teluk, bukan untuk menampung kebiasaan buruk,”bebernya.

Diakui, dalam dua hari  volume sampah yang diangkut dari sungai bisa mencapai sekitar 10 ton. 
"Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan menguras energi serta anggaran pemerintah," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, setelah melalui tahapan sosialisasi, Pemerintah Kota Ambon memastikan akan memasuki tahap penindakan hukum yang dimulai dalam waktu dekat terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
"Sanksi yang diberlakukan berupa denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak mau bayar denda, jangan buang sampah sembarangan,”tandasnya. (Ars) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai