AMBON,AT-Senin, (3/11), Aliansi Masyarakat Peduli Seram Bagian Barat (SBB) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku. Mereka menyampaikan 7 point tuntutan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Salah satunya mendesak Gubernur agar segera meminta PT SIM segera melaksanakan aktifitas, khususnya di wilayah yang sudah tidak bermasalah.
Para pendemo yang datang dengan mobil pick-up dilengkapi sound system tiba di kantor Gubernur sekira pukul 10.30 WIT. Para pendemo kemudian melakukan orasi secara secara bergantian.
Mereka menyoroti polemik yang terjadi antara pihak PT. Spice Island Maluku (SIM) dengan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berimbas pada spekulasi liar di masyarakat.
Mereks juga menilai pihak PT SIM telah menggunakan cara-cara yang tidak prosedur untuk menguasai lahan-lahan masyarakat. Terbukti saat ini PT. SIM memiliki ijin lokasi seluas 2.445 ha. Luas lahan ini tersebar di Desa Hatusua seluas 930 ha, Desa Nuruwe seluas 710 ha, dan Desa Kawa seluas 805 ha. Dari luas lokasi tersebut yang sudah dilakukan Land Clearing / pembersihan totalnya 765 ha. Dan dari luas lahan yang sudah Land Clearing tersebut yang sudah ditanami pisang abaka baru 585 ha.
Tidak sampai disitu, PT. SIM juga melakukan kegiatan Land Clearing/ pembukaan lahan baru pada wilayah Desa Kawa, hingga memasuki kawasan Dusun Pelita Jaya, Desa Eti. Tindakan PT SIM ini kemudian mendapat perlawahan dari masyarakat Pelita Jaya. Bahkan, sempat terjadi korban jiwa dari masyarakat.
Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan demi menjaga hak-hak masyarakat, pada tahun 2023 lalu Pj. Bupati SBB, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin menghentikan aktifitas PT. SIM secara keseluruhan termasuk di Desa Hatusua, Nuruwe, dan Desa Kawa.
Namun diera Pemerintahan Penjabat Bupati SBB, Jais Ely larangan ijin tersebut dicabut. Namun pihak PT SIM masih tetap ngotot untuk menguasai lahan di Dusun Pelita Jaya. Dan pada awal pemerintahan Asri Arman, pihak PT SIM kembali meminta dukungan dari Pemda SBB, dan surat dukungan juga diberikan dengan catatan agar menghindari polemik pihak perusahaan dengan masyarakat.
Tapi fakta lapangan PT. SIM masih tetap ngotot melanjutkan kegiatan Land Clearing di lahan yang dipertahankan warga Dusun Pelita Jaya. Karena itu, Bupati SBB kembali menerbitkan surat keputusan Nomor. 600. 4.17.2/ 249 tertanggal 14 Juli 2025 perihal Penangguhan Sementara Aktifitas Penggusuran di Lahan Bermasalah.
Surat Bupati tersebut kemudian dipolitisir dan difreming seolah-olah Bupati telah menutup sepenuhnya aktifitas PT SIM. Padahal surat Bupati SBB tersebut tetap memberikan ruang bagi PT SIM menjalankan aktifitasnya, khususnya di wilayah yang tidak ada sengketa dengan warga. Dan yang ditangguhkan itu adalah lokasi milik warga Pelita Jaya yang luasnya diperkirakan hanya sekira 15 hektar.
Dan demi menjaga kondusifitasnya Kabupaten SBB dari upaya-upaya berbagai pihak yang memanfaatkan polemik PT. SIM dengan masyarakat dan Pemda SBB untuk tujuan tertentu, maka para pendemo menyampaikan 7 tuntutan kepada Gubernur Provinsi Maluku selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah antara lain :
1. Meminta Gubernur Maluku agar mendesak PT. SIM segera melakukan aktifitas Land Clearing dan penanaman pisang abaka terutama pada lahan yang sudah diselesaikan oleh PT SIM sendiri. Sekaligus meminta PT SIM agar tidak memaksakan diri membuka lahan, khususnya pada lahan yang sudah dikuasai masyarakat Dusun Pelita Jaya.
2. Mendesak Gubernur Maluku agar meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali dan melakukan verifikasi faktual terhadap surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang di terbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN untuk Kegiatan Berusaha PT. SIM. Surat tersebut diterbitkan tahun 2021 dan hanya berlaku selama 3 tahun.
3. Meminta Gubernur Maluku agar membentuk tim evaluasi dan investigasi daerah terkait dengan pengakuan PT SIM yang telah menggelontorkan dana investasi selama ini sebesar Rp 600 miliar, namun informasi lapangan meragukan nilai investasi perusahaan tersebut, bahkan nilainya belum sebesar angka tersebut.
4. Meminta Gubernur agar mengingatkan PT SIM untuk tidak mempolitisir polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT SIM. Yang seolah-olah PT SIM sebagai pihak yang dihambat. Padahal masyarakat hanya menuntut kejelasan hak-haknya atas tanah yang dicaplok PT SIM. Pemda dan masyarakat mendukung PT SIM untuk segera melakukan kegiatan Land Clearing di lahan yang sudah ada SKT (surat keterangan tanah) dan yang sudah selesai Land Clearing, khususnya di daerah Hatusua, Nuruwe dan Kawa.
5. Meminta Gubernur agar mendorong pihak Kepolisian Maluku serius mengungkap kasus pembakaran dua alat berat PT SIM oleh orang tidak dikenal pada 25 Juli 2025 lalu. Pengungkapan kasus tersebut penting untuk menghindari spekulasi di masyarakat terkait siapa dalang dan otaknya.
6. Meminta Gubernur Maluku agar mengingatkan Bupati SBB agar tidak mencabut surat penangguhan sementara lokasi bermasalah hingga ada kepastian penyelesaiannya dan diterima para pihak yang terlibat.
7. Mendukung langkah dan komitmen Gubernur Maluku dalam mendorong dan memperjuangkan kegiatan investasi di daerah, termasuk di Kabupaten SBB namun diharapkan setiap kegiatan investasi di daerah juga tidak harus mengorbankan hak-hak masyarakat di daerah. (Enal)
Dapatkan sekarang