-Tidak Ada PHK Karyawan
AMBON,AT-Terlepas dari berbagai pro-kontra yang ditimbulkan akibat aktivitas PT. Spice Island Maluku (SIM) di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman, diminta untuk meninjau kembali semua kelengkapan dokumen perizinan perusahan budidaya pisang abaka itu.
Desakan itu datang dari aktivis GMNI Maluku yang juga adalah putra Kabupaten SBB, Saman Amiruddin Patty Senin (28/7) kemarin. Menurutnya, status kelengkapan dokumen perizinan milik PT.SIM juga harus disoroti.
Menurutnya, untuk kegiatan perusahaan berbasis ruang dan lahan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan memperoleh sertifikat standar
Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Berdasarkan pasal 1 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Sertifikat ini menjadi dokumen wajib untuk pelaku usaha kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi, memastikan usaha mereka memenuhi standar teknis dan operasional sesuai jenis kegiatannya.
“Hal ini penting untuk disoroti, apakah PT SIM sudah melengkapi semua perizinan tersebut atau tidak. Sebab tanpa itu, kegiatan yang dilakukan bisa saja dianggap sebagai kegiatan ilegal,”tegas Patty.
Ia menjelaskan, izin ruang atau PKKPR dan sertifikat standar adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi PT SIM. Sebab kalau hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja itu tidak termasuk kegiatan berbasis ruang. “Pertanyaannya sekarang apakah itu semua sudah lengkap?,”tanya Patty.
Jika merujuk pada referensi yang ada, lanjut Patty, kegiatan yang dilakukan tanpa PKKPR akan memiliki dampak diantaranya bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menimbulkan potensi konflik lahan dan sosial.
“Kemudian tidak dapat izin lingkungan (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL/AMDAL), bisa kena sanksi administratif lalu sanksi pencabutan NIB juga bisa terjadi pada perusahaan yang beraktivitas tanpa kantongi PKKPR,”terangnya.
Dari referensi tersebut, dapat dilihat bahwa ada potensi konflik lahan dan sosial yang terjadi selama PT.SIM beraktivitas. Olehnya itu kuat dugaan jika perusahaan pisang abaka ini belum memiliki izin PKKPR.
“Kalau sudah punya semua izin tersebut tentu tidak akan ada dampak seperti demikian. Makanya saya katakan Pak Bupati harus tinjau kembali apakah izin mereka ini sudah lengkap atau belum,”katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penghentian sementara aktivitas PT SIM oleh Bupati SBB Asri Arman itu sudah benar. Jangan lagi ada penggiringan opini bahwa seolah-olah ada tendensi untuk mengamankan kepentingan kelompok atau etnis tertentu dalam penghentian sementara aktivitas PT SIM di Dusun Pelita.
“Kan penghentian sementara cuma berlaku di dusun Pelita, lantas kenapa ada pemalangan jalan di tempat-tempat lain yang jelas-jelas tidak masuk dalam objek penghentian sementara oleh pemerintah daerah?,”paparnya.
Patty pun menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, PT. SIM belum memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 650/2416/SJ.02.01/IX/2021 tentang Implementasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui OSS RBA.
“Yang secara jelas bahwa segala bentuk surat rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara manual oleh Pemerintah Daerah, termasuk surat dari Bupati SBB Nomor: 600/156/ROK-III/2021 tanggal 21 Mei 2021, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pemrosesan perizinan usaha,”terangnya.
Menurut Patty, pihak perusahaan tidak boleh menjebak masyarakat dengan dalil lapangan kerja, sementara syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk melakukan investasi saja belum terselesaikan dengan baik.
“Harapan saya, terlepas dari soal sengketa lahan, Bupati juga harus meninjau kembali izin-izin maupun dokumen-dokumen PT SIM. Jika memang ada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang belum diselesaikan, sebaiknya usir saja PT SIM dari kabupaten SBB,”tandasnya.
PEMUDA MUHAMMADIYAH DUKUNG KEBIJAKAN BUPATI
Sementara itu, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Bupati Asri Arman, dan DPRD setempat terkait pemberhentian sementara aktivitas operasional PT. SIM.
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kaderisasi PD Pemuda Muhammadiyah SBB, Darman Wance. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
"Berbagai isu yang berkembang akhir-akhir ini justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif. Kami menilai keputusan Bupati dan DPRD menghentikan sementara aktivitas PT SIM sudah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk keamanan dan kepentingan masyarakat," ujar Darman dalam keterangannya, Senin (28/7).
Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah SBB tetap menyatakan dukungannya terhadap iklim investasi di daerah. Menurut Darman, investasi sangat penting untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Namun setiap investasi wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mengabaikan aturan demi kepentingan sesaat karena itu akan memicu konflik baru.
Darman juga menyampaikan bahwa Pemuda Muhammadiyah SBB mendukung keberadaan PT SIM apabila seluruh prosedur dan regulasi telah dipenuhi secara baik. Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengedepankan dialog dan tidak merugikan kedua belah pihak.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.
TIDAK ADA PHK KARYAWAN
Sementara itu, pihak PT. Spice Island Maluku (SIM) akhirnya angkat bicara terkait polemik isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan sebagaimana informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan perwakilan PT.SIM Eko Anshari, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD), para kepala desa, tokoh adat serta pihak terkait yang berlangsung di gedung kantor DPRD sementara di Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB), Senin (28/7)
"Tidak ada PHK masal sebagaimana yang diisukan. Pemberhentian hanya berlaku untuk karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 adalah mereka yang masa kontraknya telah berakhir,"ungkap Eko.
Selain itu, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir dan siap diterima kembali jika dibutuhkan untuk mereka yang masih mau bekerja.
Melalui RDP ini, kata Eko, pihaknya meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi akurat kepada publik terkait situasi PT. SIM guna menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih detail.
"Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT. SIM dalam RDP ini, diharapkan isu PHK massal dapat terbantahkan sepenuhnya agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat" harapnya
Sementara terkait surat penanggugan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada 14 Juli 2025, pihaknya telah mengikuti sesuai arahan Bupati untuk tidak melakukan aktivitas di Lahan bermasalah terkhusus di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa.
"Kami sepenuhnya mengikuti arahan Bupati dan sudah ditindaklanjuti lewat instruksi direktur utama PT.SIM terkhusus du area bermasalah hingga penyelesaian sengketa lahan selesai" pungkasnya. (Wahab/Yudi/Nal)
Dapatkan sekarang