Tujuh Calkada Ini Perkarakan Sengketa Hasil Pemilu ke MK
FaizalLestaluhu
12 Dec 2024 09:27 WIT

Tujuh Calkada Ini Perkarakan Sengketa Hasil Pemilu ke MK

AMBON,AE-Permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada dari Maluku terus bertambah. Hingga kini, sudah ada tujuh Paslon yang mengajukan perkara hasil Pemilu ke MK. 

Dari data yang diterima Ambon Terkini.Id dari Bawaslu Maluku, Kamis (12/12) menyebutkan, ada tujuh Calon kepala daerah (Calkada) yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi, yakniTemy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1.Permohonan/Perkara telah terdaftar di MK dengan Nomor : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selanjutnya, Kabupaten Maluku Tengah. Permohonan/Perkara perselisihan hasil Pemilu Tahun 2024. APPP Nomor : 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon perkara ini adalah brahim Ruhunussa, Calon Bupati Malteng. 

Kemudian, Kabupaten Buru Selatan.Permohonan/Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digugat oleh Safitri Malik Soulisa, Calon Bupati Bursel dengan APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berikutnya, sengketa hasil Pemilu juga diajukan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan pemohon Hendrik Natalus Christiaan, Calon Bupati MBD dengan
APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Bukan itu, sengketa hasil Pemilu juga diajukan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru, Hamsah Buton. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Perkara hasil Pemilu juga diajukan oleh Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut dengan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terkahir,Madja Rumatiga, Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang memperkarakan hasil Pemilu 27 November dengan APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada tujuh Calkada yang memperkarakan sengketa hasil Pemilu ke MK. (Cal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai