AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menugaskan secara lisan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang telah ditahan Kejaksaan Negeri Aru. KPU Maluku masih menunggu instruksi resmi berupa surat keputusan.
Dikutip dari media online RRI, rri.co.id, Sabtu (20/1), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk mengambilalih tugas kelembagaan KPU Kepulauan Aru. Tugas khusus tersebut diperintahkan, karena seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pilkada.
"Dalam situasi ini, KPU menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru Maluku. Untuk di Maluku sedang proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku," kata Hasyim dalam keterangan persnya.
Kemudian, Hasyim tidak menampik, akibat kekosongan Komisioner KPU Kepulauan Aru membuat kerja-kerja kepemiluan di daerah itu terganggu. Karena, tidak ada komisioner KPU yang tersisa di Kepulauan Aru.
"Tdak ada pimpinan yang tersisa. Karena ditahan, maka tentu saja tugas-tugas Kabupaten Aru menjadi tidak ada yang melaksanakan," ujar Hasyim.
Sementara itu, KPU Maluku telah menyampaikan laporan ke KPU RI terkait penahanan lima komisioner KPU Aru oleh Kejaksaan, pada Sabtu (20/01). Anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin mengatakan, laporan ke KPU RI sudah dilayangkan namun belum ada balasan.
"Sudah dilayangkan surat dan masih menunggu SK. Belum ada karena lagi sibuk-sibuknya debat Cawapres,"sebut Hanafi kepada media ini, kemarin.
Menurut Hanafi, KPU Maluku menunggu balasan KPU RI terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan di KPU Aru.
"Paling lambat Senin (22/1) kita sudah dapat balasan dari KPU RI. Apalagi di masa tahapan kampanye, tahapan kesiapan surat suara dan pelantikan KPPS sehingga responnya tidak bisa lama," kata Hanafi.
DITAHAN JAKSA
Diberitakan sebelumnya, lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2019-2020 ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru.
Empat tersangka berinisial MD, KPU, YSL, MAK, dan KR masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Aru ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon. Sementara tersangka TJP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati KPU Kepulauan Aru tahun 2020 kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1). Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait berkas perkara dimaksud sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru," jelas Aizit.
Penahanan lima tersangka berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemilihan bupati berdasarkan pe hitungan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku senilai Rp 2,8 miliar.
Lima komisioner KPU Aru tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hab)
Dapatkan sekarang