AMBON,AT-Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, setelah resmi ditetapkan tersangka asusila.
Terkait penahanan David Katayane, Kombes (Pol) Andri Iskandar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, kepada media ini meyampaikan, penahanan Eks Kadis P3A Maluku itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersagka, Jumat (11/8) malam.
"Iya diperiksa sebagai TSK (tersagka-red) Jumat malam, dan resmi ditahan Sabtu (12/8) dini hari. Jadi yang bersangkutan sudah resmi kita tahan," kata Andri Minggu (13/8/2023).
David Katayne, lelaki berusia 56 tahun itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu bawahannya. Perempuan itu sering disapah Husna.
Kasus dugaan pelecehan seksual kepada tersangka Katayane itu menjadi perhatian publik. Bahkan, aksi demo dilakukan para aktivis perempuan maupun komisi perlindungan perempuan di Kota Ambon, hingga kemudian disikapi Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat itu.
Meski terpuruk. Katayane bahkan keluarganya tidak membuat pembelaan ke publik hingga akhirnya anak buah Gubernur Maluku, Murad Ismail itu ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik.
Mereka hanya pasrah, dan berharap proses hukum itu bisa menjadi dasar pembuktian bahwa apakah, yang dilakukan Katayane itu benar-benar salah atau sebaliknya.
Istri Katayane, Sandra Unwakoly mengaku, suaminya adalah seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab kepada istri dan anak-anaknya. Sehingga, diakuinya, sangat percaya dengan apa yang dihadapi suaminya saat ini.
"Saya percaya suami saya. Sebagai istri tentu saya percaya suami saya. Karena apa? sebelum suami saya jujur ke saya, dia lebih awal jujur kepada Tuhan. Dia cerita, dia punya masalah dengan perempuan ini kepada Tuhan,” ungkapan Sandra kepda wartawan, Sabtu (12/8). (ERM)
Dapatkan sekarang