Timsel Zona I Dilaporkan ke Polresta, Ini Respon Ketua KPU
Kuasa Hukum Peserta Seleksi Timsel KPU, Moh. Irwan Mansur. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
10 Jan 2024 17:55 WIT

Timsel Zona I Dilaporkan ke Polresta, Ini Respon Ketua KPU

AMBON,AT—Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Maluku Zona I akhirnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. 

Laporan pengaduan dengan nomor No. 01/B/LABH-MP/2024 tertanggal 09 Januari ini sebagai bentuk keadilan atas dugaan suap terhadap Timsel KPU Maluku zona I demi meloloskan peserta tes dengan cara melakukan pengurangan nilai peserta seleksi tes KPU. 

Kuat dugaan suap tersebut di advokasi oleh  Lembaga Bantuan Hukum Maluku Perjuangan melalui kuasa hukumnya Moh. Irwan Mansur. 

“Ia benar atas dugaan tersebut kita telah mengajukan laporan pengaduan di Polresta Pulau Ambon & P.P Leaase dgn No. 01/B/LABH-MP/2024 tertanggal 09 Januari, “ akui Irwan dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (10/1). 

Irwan menjelaskan atas dasar kuat dugaan di tersebut dia  meminta kepada Kapolres untuk  memeriksa Ketua, Sekretaris dan Anggota Timsel KPU Maluku Zona I.

Selain itu, tegas dia, dalam waktu dekat ini dia  akan melaporkan beberapa peserta yang di duga keras melakukan  suap terhadap Timsel KPU Maluku Zona I. 

“Kami sementara  mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk beberapa peserta yang di duga  memberikan imbalan atau uang dengan tujuan agar peserta tersebut diloloskan sebagai peserta seleksi tes KPU, “ katanya. 

Dia mengaku, sejumlah bukti – bukti yang telah dikantonginya saat ini berupa bukti elektronik atau chating dan bukti transfer sejumblah uang. 

Pihaknya menabahkan, dengan adanya dugaan suap tersebut, tentu memantik ketidakpercayaan masyarakat terhadap Timsel KPU Maluku. 

“Kalau penyelenggaranya di loloskan dengan  hasil suap Timsel seperti ini, tidak  menutup kemungkinan, nanti saat Pilkada dan Pileg kedepan akan terjadi hal yang sama  karena  penyelenggara yang  lulus dengan   hasil suap seperti ini tidak punya moral dan integritas sebagai penyelenggara, “ tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu (10/1) enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Menurutnya, Timsel KPU bukanlah kewenangannya tetapi kewenangan KPU RI. 

“Silahkan jika mereka memiliki bukti. Tapi harus diketahui bahwa yang lebih berwenang untuk menyikapi masalah tersebut KPU RI. Kami pun bukan Timsel ataupun dan kami tidak terlibat langsung,“singkatnya. (DS) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai