AMBON,AT—Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Maluku Zona I akhirnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Laporan pengaduan dengan nomor No. 01/B/LABH-MP/2024 tertanggal 09 Januari ini sebagai bentuk keadilan atas dugaan suap terhadap Timsel KPU Maluku zona I demi meloloskan peserta tes dengan cara melakukan pengurangan nilai peserta seleksi tes KPU.
Kuat dugaan suap tersebut di advokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Maluku Perjuangan melalui kuasa hukumnya Moh. Irwan Mansur.
“Ia benar atas dugaan tersebut kita telah mengajukan laporan pengaduan di Polresta Pulau Ambon & P.P Leaase dgn No. 01/B/LABH-MP/2024 tertanggal 09 Januari, “ akui Irwan dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (10/1).
Irwan menjelaskan atas dasar kuat dugaan di tersebut dia meminta kepada Kapolres untuk memeriksa Ketua, Sekretaris dan Anggota Timsel KPU Maluku Zona I.
Selain itu, tegas dia, dalam waktu dekat ini dia akan melaporkan beberapa peserta yang di duga keras melakukan suap terhadap Timsel KPU Maluku Zona I.
“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk beberapa peserta yang di duga memberikan imbalan atau uang dengan tujuan agar peserta tersebut diloloskan sebagai peserta seleksi tes KPU, “ katanya.
Dia mengaku, sejumlah bukti – bukti yang telah dikantonginya saat ini berupa bukti elektronik atau chating dan bukti transfer sejumblah uang.
Pihaknya menabahkan, dengan adanya dugaan suap tersebut, tentu memantik ketidakpercayaan masyarakat terhadap Timsel KPU Maluku.
“Kalau penyelenggaranya di loloskan dengan hasil suap Timsel seperti ini, tidak menutup kemungkinan, nanti saat Pilkada dan Pileg kedepan akan terjadi hal yang sama karena penyelenggara yang lulus dengan hasil suap seperti ini tidak punya moral dan integritas sebagai penyelenggara, “ tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu (10/1) enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Menurutnya, Timsel KPU bukanlah kewenangannya tetapi kewenangan KPU RI.
“Silahkan jika mereka memiliki bukti. Tapi harus diketahui bahwa yang lebih berwenang untuk menyikapi masalah tersebut KPU RI. Kami pun bukan Timsel ataupun dan kami tidak terlibat langsung,“singkatnya. (DS)
Dapatkan sekarang