AMBON,AT-Tak puas ditetapkan tersangka, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa melakukan perlawanan hukum Praperadilan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Lona bersama dua rekanya yakni LM dan YP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, dengan merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar pada Kamis, 27 Februari lalu.
Saat ini, berkas praperadilan Kepsek telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon, pada Senin (3/3/2025) kemarin, melalui tim hukumnya yakni, Michael Berhitu, Suherman Ura, Victor Ratuanik dan Dewinta Isra Wally selaku pemohon untuk menantang Kejari Ambon, sebagai termohon bahwa dirinya tidak terbukti bersalah.
Viktor Ratuanik, salah satu anggota tim hukum Lona Parinussa dalam rilisnya Selasa (4/3/) mengaku, alasan praperadilan yang diajukannya berkaitan dengan tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka, penangkapan serta penahanan.
"Alasannya itu, termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan tidaklah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,"tegas Viktor.
Praperadilan ini, kata Viktor, tentu berkaitan dengan syarat formil yang diatur dalam hukum acara, sah dan tidak penetapan seseorang sebagai tersangka. "Ini soal prosedur. Kami lihat ada kesalahan yang menyalahi aturan. Nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya.
DITAHAN DI LAPAS
Diketahui sebelumnya, Lona Parinussa dan dua bendahara pada SMP 9 Ambon, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sempat lolos dari status tersangka penyidik Kejari Ambon lewat praperadilan yang diajukan.
Penyidik Kejari Ambon tak tinggal diam. Mereka kembali melakukan penyidikan baru dengan menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk menjerat mereka.
Tepat pada Kamis pekan kemarin, ketiganya resmi kembali ditetapkan tersangka dan digiring ke Lapas Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menjelaskan, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadao Lona Parinussa. Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak pernah hadir alias mangkir
Kajari mengatakan, saat dilakukan upaya panggil paksa, LP masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah melalui pemeriksaan dan dikolaborasikan dengan berbagai keterangan lain serta alat bukti, penyidik memutuskan menetapkan LP sebagai tersangka bersama dengan ML dan juga YP.
Ia menuturkan, pada tahun 2020 SMPN 9 menerima alokasi Dana BOS dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara di tahun 2021 senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
"Setelah diperiksa bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,"ujar Kajari.(Jar)
Dapatkan sekarang