Timsel Bawaslu : Kami Sudah Bekerja Independen
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
27 Jul 2023 09:39 WIT

Timsel Bawaslu : Kami Sudah Bekerja Independen

AMBON,AT-Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Maluku berlangsung pada tanggal 31 Juli 2023 dari rencana sebelumnya pada Selasa 25 Juli 2023. 

Perubahan jadwal ini berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : 520/ KP.01.00./ K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Rahmat Bagja tentang perpanjangan waktu pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 31 Juli 2024.

"Sudah ada pengumuman ke publik itu jadwalnya, sesuai edaran dari Bawaslu RI dan Timsel," tegas Sekretaris  Tim Seleksi (Timsel) Zona II Gadri Ramadhan Attamimi kepada media ini, kemarin. 

Timsel sebut hasil kerjanya selalu independen.

"Katong (Kami) sudah independen dari awal. Makanya segala informasi diumumkan segera dan secepat mungkin baik di media sosial, web bawaslu Maluku, dan juga media massa," jawab Gadri.

Ketua Timsel Zona I, Novi. S. Ropilu juga mengaku demikian, bahwa pihaknya sejak awal penetapan hingga saat ini selalu pedoman Timsel yang ditetapkan Bawaslu RI.

"Timsel sudah bekerja sesuai pedoman yg diturunkan dari Bawaslu RI," jelasnya.

Meski mengaku independen sesuai juknis Timsel, namun kinerja Timsel masih diprotes sejumlah peserta yang tidak lolos saat tes psikotes.

Sebanyak 13 peserta seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku periode 2023-2028 yang tidak lolos mengikuti seleksi dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan Tim Timsel zona 1 dan 2 ke Ombudsman RI perwakilan Maluku, Kamis (20/07).

Enam peserta yang hadir mewakili rekan lainnya dari zona I maupun zona II, adalah Johan Karams peserta asal Kabupaten Aru, Triko Notanubun Maluku Tenggara, Paulinus Refra Maluku Tenggara, Marthen Luther Dumgair Aru Vio Barends Aru dan Meky Somnaikubun Aru. 

Sementara peserta lainnya yang minta diwakili sesuai surat kuasa laporan Ombudsman, adalah Trikoliwa Notanubun Maluku Tenggara, Muhammad Jen Latuconsina Kota Ambon, Oktovianus Fredy Tehusijarana, Seram Bagian Barat, Umar Alkatiri Buru Selatan, Suparjo Rustam Rumakamar Seram Bagian Timur, Herman Rido Betaubun Kota Tual dan Husen Pune Buru Selatan.

Dikatakan, seleksi Bawaslu diduga banyak kejanggalan. Pada tanggal 13 Juli 2023, Timsel umumkan hasil tertulis psikotes dan Computer Assisted Test (CAT). Namun nilai tes yang diperoleh peserta tidak diizinkan untuk dilihat semua tertutup. Peserta yang tidak lolos merasa dirugikan dengan kebijakan Timsel.

"Sejak 14 Juli, muncul ketidakpuasan dan kecewa dari kami. Sampai 17 Juli kami sampaikan keberatan ke Timsel untuk lakukan klarifikasi terhadap data primer agar dibuka biar riil terkait nilai masing masing peserta, sehingga diketahui. Tapi yang terjadi sebaliknya," kata Johan Karams peserta asal Kabupaten Aru.

Untuk tes tertulis dan Psikotes berbasis CAT 3-5 Juli 2023 oleh SDM Polda Maluku hasilnya tidak ditampilkan nilai di layar monitor.

Begitu juga tes tertulis yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), nilai peserta langsung ditampilkan. Namun anehnya peserta yang nilai tinggi tidak lolos, sehingga dicurigai adanya ketidak beresan dilakukan Timsel.

"Yang diumumkan hanya lulus dan tidak lulus, nilai tidak ditampilkan, padahal itu penting dan harus kita tahu karena itu mengukur hasil kerja kita. Kami jelas kecewa dengan Timsel yang seharusnya independen dan integritas, selaku penyelenggara, tapi yang terjadi  malah sebaliknya," beber dia.

Tidak terbukanya Timsel, dianggap telah terjadi tindakan maladministrasi terkait penetapan hasil seleksi tertulis dan psikologi dengan cara mengubah nilai-nilai rill-obyektif hasil seleksi peserta, baik Cat pengetahuan, Essay maupun CAT Psikotes hasil pengolahan/review yang dikirim oleh Bawaslu kepada Timsel.

Selain itu, tidak transparan tim seleksi bersama dengan Tim Psikotes Polri- SSDM Polda Maluku yang tidak menampilkan nilai akhir hasil tes psikologi berbasis CAT. Ini menjadi peluang dugaan terjadinya kejahatan administrasi, kecurangan dan rekayasa nilai yang sangat merugikan peserta yang dinyatakan tidak lolos. 

"Ketidaktransparansi ini diduga disebabkan oleh adanya intervensi berbagai kepentingan diluar atau bersama-sama dengan anggota Timsel dalam rangka mengamankan peserta tertentu yang memiliki koneksi dan relasi kepentingan," katanya.

Laporan yang disampaikan diharapkan, Ombudsman perwakilan Maluku dapat memfasilitasi, memediasi, mendalami, mengungkap secara obyektif, terkait dugaan maladministrasi dengan merekayasa  hasil seleksi tertulis dan psikotes yang dilakukan oleh Tim Seleksi zona I dan II.

"Kami berharap Ombudsman dapat mengungkap secara obyektif, transparan terkait dugaan pelanggaran asas dan prinsip transparansi dalam tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian kordinasi juga dengan tim Polri- SDM Polda Maluku yang melaksanakan Psikotes, kenapa hasilnya tidak ditampilkan," kuncinya.(WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai