Bawaslu Minta Paslon Jangan Kampanye Diluar Jadwal
FaizalLestaluhu
22 Oct 2024 10:28 WIT

Bawaslu Minta Paslon Jangan Kampanye Diluar Jadwal

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon kembali mengingatkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik pasangan calon dan tim wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. 

Paslon juga diingatkan untuk tidak melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu para Paslon diharapkan untuk  meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan dari pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.

"Diingatkan kepada tim kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan KPU tembusan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye serta tidak melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan. Ini perlu agar semua paslon harus taat aturan kampanye," jelas anggota Bawaslu Kota Ambon, Suminar Sehwaky, Senin (21/10/2024).

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota juga, diminta memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam masyarakat.

"Ini perlu agar melahirkan pilkada Kota Ambon yang aman, damai dan berkualitas," tegas Sehwaky.

Sehwaky menyebutkan, Bawaslu juga mengawasi baleho terbanyak di tempat-tempat terlarang agar dikoordinasikan ke KPU. 
Dijelaskan untuk pemilu Presiden dan pemilihan legislatif, Bawaslu diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langsung melakukan pembersihan baleho yang terpasang tidak sesuai aturan. 

Tetapi kemudian di peraturan terbaru di Pilkada kali ini, kewenangan itu tidak ada, sehingga di PKPU diisyaratkan Bawaslu hanya bisa merekomendasikan atau melakukan himbauan ke penyelenggara teknis, dalam hal ini KPU Kota Ambon. Selanjutnya,  KPU berkoordinasi dengan Satpol PP. 

"Kami juga sedang menunggu tindak lanjut dari surat yang kemudian telah kami layangkan ke KPU Ambon, sesuai hasil pengawasan Bawaslu serta jajaran Kecamatan dan pengawasan kelurahan desa,"sebutnya. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai