Tim Paslon LHM-GES  Siap Hadapi Gugatan Paslon  SMS- Beno di MK
Tim pemenang Calon Bupati Bursel, LHM-GES saat memberikan keterangan terkait rencana gugatan Paslon 03 ke MK. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
06 Dec 2024 13:51 WIT

Tim Paslon LHM-GES  Siap Hadapi Gugatan Paslon  SMS- Beno di MK

NAMROLE,AT-Rencana tim pasangan calon bupati dan wakil bupati  Kabupaten Buru Selatan  Safitri Malik Soulisa-Hempri Beno Lesnussa yang  tidak menerima hasil penghitungan rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Buru Selatan dan hendak melayangkan gugatan  ke Mahkamah Konstitusi  (MK) ditanggapi serius tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, La Hamidi-Gerson Elieser Selsily.  

Kettua tim pemenangan pasangan calon bupati wakil bupati terpilih  LHM- GES, Husen Souwakil mengatakan, timnya siap  menghadapi gugatan  tersebut. 

"Jika ada pasangan calon khususnya pasangan calon nomor 03  yang  tidak menerima hasil rekap di tingkat KPU kami menghargai, karena itu menjadi bagian dari hak mereka.  Kami siap ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," tegas Souwakil yang didampingi pimpinan partai politik pengusung di Namrole, kemarin. 

Souwakil yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Buru Selatan ini menegaskan, proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon baik di tingkat PPK  yang sudah dilewati bersama hingga sampai pada tingkat KPU Kabupaten Buru Selatan  dan sudah selesai 3 Desember kemarin.

"Alhamdulillah dari semua proses yang ada mulai dari tingkat KPPS tingkat PPK dan tingkat kabupaten Buru Selatan dalam hal ini rekap di KPU semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," ungkapnya.  

Berkaitan dengan proses yang sedang berjalan saat ini, lanjut Souwakil,  tim dari pasangan calon 01 sudah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Buru  Selatan di dalam sidang pleno bahwa sesuai PKPU 18 tahun 2024 di pasal 39  terkait   mekanisme penyelesaian keberatan, ada dua substansi yang  perlu diperhatikan pertama adalah ketika ada perselisihan angka.   Kedua ketika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur. Tapi fakta yang kita alami dalam proses rekap baik di tingkat PPK  maupun tingkat kabupaten semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme.  Tidak ada perselisihan angka yang menjadi perdebatan baik pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 dan itu dibuktikan dengan tidak ada front keberatan dari setiap saksi. 

"Kami sudah menanyakan kepada saksi baik di tingkat PPK  bahkan sampai pada tingkat KPU tidak ada satupun keberatan saksi.  Itu artinya bahwa proses yang sedang berjalan khususnya pada rekap KPU di tingkat kabupaten tidak ada masalah, " terangnya.

Olehnya itu, kata Souwakil, kami   dari tim pasangan  01  ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru  Selatan bahwa tidak ada persoalan baik berkaitan dengan prosedur maupun dengan perselisihan angka.

"Kami menghargai jika ada pasangan calon khususnya pasangan calon 03 yang tidak menerima hasil rekap di tingkat KPU. Kami menghargai karena itu menjadi bagian dari hak teman-teman pasangan 03. Kami  siap jika  ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Tim pasangan nomor 01 siap dengan segala konsekuensi siap lahir dan batin, " kuncinya.

Hal yang sama di sampaikan sekertaris tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Sami Latbual. Menurutnya,  rapat pleno rekapitulasi hasil di penghitungan suara tingkat KPU semua persoalannya sudah clear  atau selesai karena tidak ada persoalan-persoalan menonjol.

"Kita ikuti bersama sebagaimana informasi yang berkembang   bahwa calon 03 hendak membawa persoalan ini ke  Mahkamah Konstitusi . Bagi kami itu hak konstitusional dari pasangan calon tersebut," tegasnya. 

Latbual menjelaskan,  bahwa pada saat proses  rapat pleno di KPU, tim paslon 03 mempersoalkan masalah administrasi di TPS pada satu  kecamatan. Namun hal itu  telah diselesaikan di tingkat KPPS dengan melibatkan seluruh saksi maupun panwas di tingkat TPS dan persoalan sudah clear tingkat TPS itu. Bahkan  sampai pada tingkat rekapitulasi di PPK pun tidak ada persoalan.

"Kalaupun ada persoalan terkait masalah tindak pidana pemilu, maka itu rananya ada di   Bawaslu bulan di.Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Olehnya itu,  Latbual yang juga mantan anggota DPRD Buru Selatan  dua periode ini  mengingatkan  segenap masyarakat untuk tetap tenang. 

"Kita hargai hak dari teman-teman hak khususnya dari teman-teman paslon  03. Silakan mereka berproses, " katanya. 

"Kami tetap optimis dengan semua dokumen dan dan bukti yang dimiliki, Paslon LHM-GES sebagai bupati dan wakil bupati akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang," demikian Latbual. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai