AMBON, AT-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun, tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. Hal ini disampaikan Kombes (Pol) Mohamad Roem, Kabid Humas Polda Maluku kepada awak media di Mapolda, kemarin.
Dijelaskan, tilang manual yang kembali di berlakukan per tanggal 1 Juni 2023 di wilayah Hukum Polda Maluku, itu sudah sesuai perintah Mabes Polri.
"Tilang manual ini kita ikuti anjuran perintah dari Mabes Polri, dan itu sudah mulai diberlakukan sejak Tanggal 1 Juni lalu," ujar Ohoirat.
Ohoirat menambahkan, penilangan manual ini lebih dikhususkan kepada pengguna jalan di bawa umur, berboncengan lebih dari satu orang.
" Kemudian melawan arus. Jika itu dilanggar maka akan di lakukan tilang manual," jelasnya.
Kemudian, lanjut Roem yang perlu diketahui masyarakat petugas kepolisian sudah dilarang untuk menerima titipan.
"Jadi langsung mengikuti sidang di pengadilan. Tidak boleh lagi, jadi sebelumnya ada pelanggar yang menitip ke petugas sekarang ini tidak ada lagi," jelasnya.
Kemudian, dalam penindakan juga, kata Roem, tidak semua petugas yang bisa lakukan penilangan hanya petugas yang sudah memiliki skep untuk lakukan penindakan di lapangan.
"Jadi tidak untuk semua petugas bisa lakukan penindakan langsung di lapangan meskipun dia anggota Lantas," kata Roem.
Selain tilang manual, dipastikan Roem tindak elektronik juga tetap diberlakukan.
"Jadi bukan tilang manual di berlakukan tilang manual tidak berlakukan. Tilang elektronik tetap di berlakukan," demikian Roem. (ERM)
Dapatkan sekarang