Tiga Terdakwa Korupsi PT Kalwedo Dituntut Bervariasi
Ilustrasi
Admin
01 Apr 2022 22:21 WIT

Tiga Terdakwa Korupsi PT Kalwedo Dituntut Bervariasi

AMBON AT-- Tiga terdakwa  kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela pada PT Kalwedo tahun 2016-2017 dituntut, dengan pidana penjara bervariasi. Sidang penuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/4) 

Tuntutan tersebut dibacakan di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta Cs. Sedangkan tiga terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya. masing-masing. 

Terdakwa mantan Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Lucas juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana badan selama 2,6 tahun.

Selain itu, Plt Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory dituntut  4,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Namun jika terdakwa didapat penggantikan uang pengganti tersebut  maka diganti pidana badan selama 2,6 tahun.

Sementara terdakwa  Joice Jonita Lerrick, selaku Manager Keuangan PT Kalwedo tahun 2016, dituntut  4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Y.E Oceng Almahdaly dalam amar tuntutannya.

Hal yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam hal ini terdakwa Billy Thomas Ratuhunlory,  Lucas Tapilouw dan Joice Jonita Lerrick, merugikan negara sebesar Rp.1.295.633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara sejumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 oktober 2021.

JPU menjelaskan, pada 2016  PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.6.027.746.000.
Sisa dana penyertaan modal dimasa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp 764.532.645 yang dipergunakan untuk operasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.

"Subsidi dari kementerian yang dicairkan PT Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp.6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp.4.988.816.500 melalui dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2016,"jelasnya.

Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa Ratuhunlory dan diketahui Lukas Tapilouw. Kemudian terdakwa Ratuhunlory menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. 

Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpah oleh Lerrick di rumahnya.Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi, terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.

"Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa  dinyatakan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ,"tandasnya.(YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai