AMBON,AT-DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Maluku secara resmi telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan salah satu dari tiga nama tersebut ditetapkan sebagai Pj Gubernur.
"Iya Senin tanggal 4 hari ini (kemarin-red) kami sudah serahkan dokumen tiga calon Pj. Gubernur ke Pemerintah pusat melalui Mendagri)," ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Senin (4/12).
Benhur tidak berkomentar banyak saat ditanya soal kemungkinan jika pemerintah pusat menunjuk penjabat gubernur lain dari yang diusulkan DPRD Maluku.
"Kalau soal siapa yang ditetapkan itu kewenangan pemerintah pusat," tandasnya.
Ketua Panja Calon Gubernur Maluku, Yantje Wenno berharap, Pempus dapat memproses SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada tanggal 31 Desember 2023. Sebab masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Kita sudah menyerahkan dokumen tiga calon Pj. Gubernur ke Mendagri," ujar Yantje kepada media ini, Senin (4/12).
Dijelaskan, DPRD Maluku sangat berharap presiden dapat memilih satu dari tiga nama yang disulkan karena proses pemilihan sudah berlangsung secara terbuka dan demokratis sesuai harapan masyarakat.
"Kita sangat berharap bisa diputuskan secepatnya," pintavWenno.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, penjaringan calon Pj. Gubernur yang dilakukan merupakan perintah undang-undang. Namun kewenangan untuk menetapkan Pj. Gubernur adalah pemerintah pusat.
"DPRD sebatas mengusulkan saja tiga nama.Tapi yang punya kewenangan menetapkan siapa adalah pemerintah pusat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga nama calon Pj. Gubernur yang ditetapkan DPRD untuk diusulkan ke pemerintah pusat, adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, dan staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman. (WHB)
Dapatkan sekarang