MASOHI, AT. – Wacana legalisasi minuman keras tradisional Sopi yang disertai pernyataan kontroversial soal ayat suci, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dikecam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Maluku Tengah.
Ketua Umum KAMMI Daerah Maluku Tengah, Sultan Syaifullah Mussa, menilai pernyataan tersebut melukai hati umat Islam di Maluku, Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
"Mengklaim ayat-ayat suci maupun sabda Rasulullah tidak lagi relevan adalah bentuk penistaan agama. Ini sangat melukai hati umat Islam," tegas Sultan. Rabu (30/7).
Sultan juga menilai apa yang disampaikan Wagub Maluku mengandung banyak kekeliruan logika (fallacy) serta tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
Menurut Sultan, Wagub membangun kesimpulan yang keliru (hasty generalization) dengan menyatakan bahwa ayat suci dan hadis yang disampaikan para pengkhotbah tak lagi relevan.
“Logika seperti ini tidak runut dan penuh absurditas,” jelasnya.
Sultan menyoroti kegagalan Wagub dalam menjaga etika komunikasi publik. Sebagai pejabat publik, kata dia, Wagub seharusnya sadar bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi luas dan harus disampaikan dengan penuh kehati-hatian.
“Alih-alih memberi solusi, pernyataan ini justru merendahkan dan memperlebar kesenjangan antara pemimpin dan rakyat,” kata Sultan.
Ia juga menepis klaim Wagub yang menyebut telah berdiskusi dan memperoleh legitimasi dari tokoh agama Islam di Maluku. Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku justru secara terbuka mengecam pernyataan tersebut.
“Ini menandakan proses komunikasi yang tidak partisipatif dan mencoreng prinsip demokrasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, KAMMI Daerah Maluku Tengah secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Wakil Gubernur Maluku, dengan mengecam keras pernyataan Wakil Gubernur Maluku terkait legalisasi Sopi, mendesak Wakil Gubernur Maluku untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Maluku, Indonesia, dan dunia. Menuntut DPRD Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi komprehensif dan menerbitkan rekomendasi pencopotan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, serta mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penistaan agama secara adil dan transparan.
KAMMI Maluku Tengah juga memperingatkan, jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pencopotan Wakil Gubernur Maluku.
“Kami tidak akan diam. Ini soal harga diri dan kehormatan agama kami,” tutup Sultan. (AJ).
Dapatkan sekarang