Tiga Mahasiswa Unpatti Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
21 Dec 2024 13:57 WIT

Tiga Mahasiswa Unpatti Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

AMBON,AT-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan tiga dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang berujung bentrokan terbuka antar dua kelompok mahasiswa. Mereka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Ketiga tersangka masing-masing, MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18). Mereka ditetapkan tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial HP yang merupakan rekan mereka sefakultas FISIP.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana

"Tiga pelaku ditahan kemarin (Kamis-red) pascakejadian dan sudah ditetapkan tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai perbuatan mereka," kata Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (20/12).

Luhukay menjelaskan, bentrokan antarmahasiswa di Unpatti, Rabu (19/12) berawal dari korban berinisial HP  dan para pelaku serta beberapa teman korban duduk minum  minuman keras jenis sopi bersama - sama di samping Pujasera Universitas Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Karena sudah dalam keadaan mabuk, terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman-temannya dengan para pelaku dan berhujung pada perkelahian. Saat itu pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali. 

Bersamaan dengan itu, pelaku AM yang membantu pelaku MM untuk berkelahi dengan korban. 

"Disusul oleh pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali," beber Janete.

Korban dan teman-temannya langsung lari dari tempat kejadian, pelaku AM dan AR  langsung mengejar korban. Sedangkan MM mengejar teman korban yang lain meski tak dapat menggapai mereka.

MM kembali ke arah korban yang hendak melarikan diri. Sesampainya di sana, pelaku MM melihat banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan disuruh duduk. MM  yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak satu kali pada bagian kepala.

"Saat kejadian, ketiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan. Mereka sudah di Rutan Polresta Ambon," pungkas Luhukay. 

Sementara itu, Wakil Rektor Unpatti Bagian Kemahasiswaan, Aida Kubangun menegaskan, pihak kampus menyerahkan penuh persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum. Namun, akan ada sanksi tegas dari Unpatti sebagai bentuk efek jera.

"Kemungkinan mereka akan dikeluarkan (drop out). Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera. Pelajaran ini juga ditujukan kepada seluruh mahasiswa. Tidak ada tolerir, baik mahasiswa maupun dosen, jika melakukan keselahan akademik secara fatal," kata Aida saat menyampaikan keterangan pers di gedung rektorat lantai 3, terkait bentrok antarmahasiswa di lingkungan kampus tersebut, Kamis (19/12). (Ely)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai