AMBON,AT-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum mantan Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Provinsi Maluku, Salmin Saleh tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu enam tahun.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (24/3).
Menurut hakim, Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara , "ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Tak hanya denda, terdkawa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang kompensasi," jelas Martha.
Diketahui, kejadian ini berawal pada Jumat, 6 September 2024. Saat itu korban AKS (16) yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL), pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Akibat perbuatan Salmin, AKS merasa syok, takut dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024 SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku pada 7 September 2024. (Jar)
Dapatkan sekarang