SAUMLAKI, AT.--Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeksekusi tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana
penyertaan modal dan penerimaan kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki bulan Juli sampai Desember 2018 senilai Rp3 miliar
Eksekusi terhadap ketiga terpidana yakni Yoksan Batlayar, mantan direktur PDAM, serta dua karyawannya Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur, berlangsung di kantor kejaksaan setempat menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Saumlaki, Jumat (9/9). Mereka didampingi para jaksa eksekutor M. Dedy Fahlezi, Bambang Irawan, Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho dan Muhammad Fazlurrahman Komarudin.
Kepala Seksi Intel Kejari KKT, Agung Nugroho menjelaskan, ketiga terpidana tersebut masing-masing dijatuhi hukuman berbeda. Yoksan Batlayar dipidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Namun jika denda tersebut tidak dibayar, yang bersangkutan harus menjalani pidana kurungan tiga bulan lagi. Juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 32 juta lebih.
"Jika terpidana Yoksan Batlayar tidak bayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu bulan dan hal itu berdsarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022," kata Agung.
Sedangkan Yulius Watumlawar, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022, dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara Lucyana Lethulur, divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 jua.
Agung menambahkan, eksekusi terhadap para terpidana berjalan lancar, karena ketiganya kooperatif. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa eksekutor mendapat dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari setempat dan juga personil Polres. (SAY)
Dapatkan sekarang