Tidak Terima Hasil Pilkada, Tiga Paslon Ini Pilih Gugat ke MK
FaizalLestaluhu
09 Dec 2024 06:52 WIT

Tidak Terima Hasil Pilkada, Tiga Paslon Ini Pilih Gugat ke MK

AMBON,AT-Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Maluku menggugat hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah siap menghadapi gugat para paslon tersebut.

"Sejauh ini baru tiga Paslon yang ajukan gugatan ke MK," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Subair, kepada media ini, Minggu (8/12).

Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, kata Subair, tiga Pilkada yang digugat ke MK adalah Pilkada Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Maluku Tengah. Permohonan / Perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepulauan Aru tahun 2024 terdaftar dengan nomor  : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan pemohon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru  nomor urut 1 dengan kuasa hukum, Charles B. Litaay.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara berlangsung dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Aru, Kamis (5/12/2024), paslon nomor urut 2 Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa menang Pilkada Aru dengan  meraih sebanyak 31.456 suara. Paslon ini disokong Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Golkar, PKS, Perindo, Gelora dan PKN. Sedangkan Temy-Hady yang diusung Partai Hanura, Gerindra, PDIP, PPP hanya meraup 20.443 suara.

Calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah nomor urut 2, Ibrahim Ruhunussa juga mengajukan gugatan PHPU ke MK dengan nomor perkara 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ibrahim memberi kuasa kepada Abdul Jabbar untuk permohonan tersebut.

Seperti diketahui, KPU Maluku Tengah menetapkan pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata sebagai paslon bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak, yakni 57.988 suara atau 30,10 persen. Disusul pasangan 

Andi Munaswir -  Tina Welma Tetelepta 54.192 suara atau 28,14 persen. Pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam meraih. 50.459 suara atau 26,03 persen. Sedangkan pasangan Mirati Dewaningsih - Daniel Nirahua hanua mengantongi 30.360 suara atau 15,76 persen.

Sementara itu, calon bupati Buru Selatan petahana Safitri Malik Soulisa juga mengugat hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU daerah setempat dengan nomor PHPU 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Safitri mempercayakan pengacara kondang, Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya.

Safitri dan pasangannya-Hemfri Lesnussa meraih 14.173 suara, selisih  377 suara dari pasangan Hamidi-Gerson Eliaser Selsily uang unggul dengan meraih 14.550 suara. Sementara peraih suara terbanyak ketiga adalah paslon Haris-Elisa memperoleh yang memperoleh 12.252 suara. 

Dua paslon Pilkada Buru,  Amustofa Besan- Hamsah Buton dan Muhammad Daniel Regan dr. Danto dikabarkan bakal tempuh jalur MK, lantaran tak terima dengan hasil Pilkada Buru yang ditetapkan KPU tanggal 6 Desember 2024. Namun, hingga kemarin, Bawaslu belum memperoleh informasi mengenai permohonan resmi dua paslon tersebut ke MK. "Yang lain belum tahu. Bisa jadi laporannya menyusul sehari dua,"sahut Subair.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ambon Terkini.Id, pasangan Amustofa Besan dan Hamsah Buton menolak hasil Pilkada Buru yang ditetapkan KPU Kabupaten Buru.

"Paslon AMANAH secara resmi menyatakan sikap menolak hasil perolehan suara Pilkada Buru yang ditetapkan KPU. Karena itu, kami telah menyiapkan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Hamsah Buton, Sabtu (7/12).

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto dengan tagline MANDAT juga menolak hasil penetapan perolehan suara Pilkada Buru. Mereka menganggap terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Paslon MANDAT secara tegas menolak hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Buru, kami bersama kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke MK disertai bukti-bukti yang dikantongi," tegas Rigan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Buru, pasanga Ikram Umasugi-Sudarmo, sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kabupaten Buru 2024. Paslon nomor urut 2 ini meraih 22.414 suara.

Selisih kemenangan mereka terbilang tipis, yakni 287 suara dari pesaing terdekat, pasangan nomor urut 4, Amus Besan-Hamsa Buton, yang memperoleh 22.127 suara. Selain dua pasangan ini, Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim meraih 21.064 suara, dan Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi 12.517 suara. 

KPU SIAP HADAPI

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji juga mengatakan, per Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 09.00 WIB baru tiga Pilkada yang digugat ke MK, yaitu Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Maluku Tengah.

"Daerah lain dapat mengajukan gugatan ke MK, apabila merasa tidak puas dgn hasil penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,"jelasnya Almudatsir kepada , kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2015, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penetapan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan  suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU  Kabupaten/Kota.

"Karena itu KPU akan selalu mengikuti perkembangan pengajuan permohonan yang diajukan ke MK, sehingga dapat mempersiapkan dalam rangka menghadapi gugatan pembatalan tersebut,"pungkasnya. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai