Tersangka CBP Kota Tual Diserahkan ke Jaksa
Tersangka CBP Kota Tual saat diserahkan ke Jaksa, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
16 May 2024 10:02 WIT

Tersangka CBP Kota Tual Diserahkan ke Jaksa

AMBON,AT-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menerima berkas dua tersangka korupsi bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017, Adam Rahayaan dan AAR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan, penyerahan berkas tersangka berinsial AR selaku mantan Bupati Kota Tual dan AAR selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan bantuan CBP tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Polda Maluku Kompol Rian Suhendi di kantor Kejati Maluku, Rabu (15/5).

"Penyerahan tersangka setelah melalui pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku lalu melakukan tahan II," jelas Aizit.

Aizit menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Walikota Tual Adam Rahayaan terssbut dengan mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka AAR  untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual. 

Alasannya, telah terjadi peristiwa bencana alam berupa kemarau panjang dan cuaca ekstrem di wilayah Kota Tual yang menyebabkan petani mengalami gagal panen, dan nelayan tidak dapat melaut. Masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait.

Atas penilaian pribadinya, tersangka AAR menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan/penggunaan CBP Kota Tual. Padahal di kota Tual tidak terjadi peristiwa bencana alam.

Berdasarkan hal tersebut, diduga penggunaan CBP tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik. Kerugian negara mencapai 1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 dan pasal 64 KUHPidana.

Selanjutnya setelah melalui serangkaian administrasi tahap II, para tersangka dibawa kembali ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei hingga  3 Juni 2024. (Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai