AMBON,AT-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (30/5).
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial PC, Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kadishub Kabupaten SBB), FM, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (kontraktor), Pejabat Pembuat Komitmen inisial H (saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupetn SBB), SP (pemilik PT. Kairos Anugerah Marina). Kemudian, konsultan pengawasa dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan tiga orang lagi dari Pokja Lelang Unit Layanan Pengadaan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
"Sudah (selesai gelar perkara). Ada 8 orang yang ditetapakan sebagai tersangka," kata D irektur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae kepda Ambon Ekspres melalui pesan WhatsApp (WA), tadi malam.
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulae Lease itu itu menjelaskan, gelar perkara dan penentapan tersangka paket pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, dilakukan setelah penyidik menerima dokumen hasil audit kerugian negara dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana.
Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah). Kerugian keuangan negara sebesar ini didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
"Dan terdapat kerugian keuangan negara mencapai lima miliar rupiah lebih. Tentunya untuk penetapan tersangka, akan dilakukan gelar perkara,” tukas mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini.
Beberapa pihak yang ditengarai bertanggung jawab pada perkara ini antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Konsultan Pengawas, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Anggaran paket tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB tahun 2020.
PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang. Nilai kontraknya Rp 6,9 miliar lebih.
Dalam perjalanan pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar. Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen.
Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (ERM)
Dapatkan sekarang