ARU,AT--Mangkir dari kerja selama 110 hari dan berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bernilai ratusan juta, salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berinisial FS, akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Keputusan tersebut diambil oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/4/2026). Melalui bidang pengawasan, institusi tersebut menyatakan FS terbukti melanggar disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan hasil inspeksi kasus dan data absensi resmi.
“FS masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari sesuai mekanisme administrative,” terang Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, saat menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut.
Tempat yang sama, Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan memerintahkan agar FS segera diserahkan ke penyidik Polda Maluku, guna menindaklanjuti proses hukum atas dugaan penipuan. Langkah tersebut, sebagai bentuk respon tegas insititusi.
Namun di sisi lain, pelanggaran tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai baru ditindak setelah dampaknya mulai membesar hingga masuk ranah pidana. Dimana, ketidakhadiran selama 110 hari secara berturut-turut, dianggap akumulasi yang seharusnya dapat terdeteksi dan dihentikan lebih awal.
Sementara pihak Kejati Maluku menyatakan tindakan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan ketegasan terhadap pelanggaran. (*)
Dapatkan sekarang