NAMROLE,AT-Personil Polres Buru Selatan berhasil menciduk salah seorang kakek berusia 65 tahun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka berinisial LO ditangkap saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar akhir pekan kemarin.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Yefta Marlon Melasa yang didampingi Wakapolres Kompol Syafrudin serta Kapolsek Waesama IPDA Novi Abraham Waelauru kepada pewarta menerangkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula saat operasi Pekat yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
“Jadi, berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan Satgas dalam pelaksanaan operasi tersebut mendapatkan informasi Kota Namrole marak praktek prostitusi,” ungkapnya .
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Melasa, tim melakukan razia di beberapa penginapan dan ditemukan ada beberapa wanita yang berprofesi sebagai PSK.
“Kami mengamankan beberapa PSK dengan tujuan melakukan pembinaan atau operasi justisi. Dalam pengembangan dengan beberapa PSK itu, ternyata mereka dikoordinir oleh mucikari yang membantu dalam menjalankan praktik prostitusi dimaksud,” ujarnya.
Dari informasi itu, kata Melasa, maka dilakukan pengembangan dan ditemukan seorang mucukari.
“Dari kasus ini kami telah memeriksa 4 orang saksi yakni AB, AM, NB, MT yang diduga sebagai PSK. Diluar dari empat orang itu, kita juga telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pengguna jasa dan juga dua orang saksi lainnya yang memiliki keterkaitannya dengan saksi ini,” sebutnya.
Melasa menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan menghubungi para korban dan menawarkan, apabila ada pria hidung belang yang menawarkan jasa PSK.
“Tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas mucikari itu sebesar Rp 50 ribu atau nilainya bervarsiasi, baik dari korban maupun pengguna jasa. Jadi dia memperoleh keuntungan dari aksi tersebut,” terangnya.
Perwira dengan dua balok emas di pundak ini mengukapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, empat buah HP milik korban dan satu buah HP milik tersangka.
“Dari alat bukti yang di peroleh dan dikorelasikan dengan barang bukti yang ada, penyidik telah meningkatkan kasus penahanannya ke penyidikan dengan menertesangkakan tersangka karena melanggar pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pindana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun,” tegasnya.
“Ada juga pasal 17, karena terindikasi ada anak yang terlibat. Apabila ada anak yang terlibat, maka sesuai dengan Undang-undang dimaksud ada pemberatan. Dengan alat bukti yang ada, telah menetapkan satu orang tersangka yakni LO (65) yang juga warga kota Namrole ,” terannya .
Penindakan terhadap kasus ini, sebut Melasa, sebagai wujud komitmen Polres Buru Selatan untuk memberantas secara tegas tindak pidana yang berhubungan dengan anak maupun dalam konteks tindak pidana perdagangan orang.
"Yang pasti, pelaku sudah ditahan dan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan," pungkasnya.(Edy)
Dapatkan sekarang