Terlibat TPPO,  Kakek 65 Tahun Diciduk Polisi  
Tersangka LO saat diciduk aparat kepolisian, akhir pekan kemarin. ---Edy/AT.
FaizalLestaluhu
26 May 2024 15:11 WIT

Terlibat TPPO,  Kakek 65 Tahun Diciduk Polisi  

NAMROLE,AT-Personil Polres Buru Selatan berhasil menciduk salah seorang kakek berusia 65 tahun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka berinisial LO ditangkap saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar akhir pekan kemarin. 

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Yefta Marlon Melasa yang didampingi Wakapolres  Kompol Syafrudin  serta Kapolsek Waesama IPDA Novi Abraham Waelauru kepada pewarta menerangkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula saat operasi Pekat  yang dilaksanakan oleh aparat  kepolisian. 

“Jadi, berdasarkan informasi  masyarakat kemudian dikembangkan  Satgas dalam pelaksanaan operasi tersebut mendapatkan  informasi  Kota Namrole marak  praktek prostitusi,” ungkapnya . 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Melasa,  tim melakukan razia di beberapa penginapan dan  ditemukan ada beberapa  wanita yang berprofesi sebagai PSK.  

“Kami mengamankan beberapa PSK dengan tujuan melakukan pembinaan atau operasi  justisi. Dalam pengembangan dengan beberapa PSK itu, ternyata mereka  dikoordinir oleh mucikari yang membantu dalam menjalankan praktik prostitusi dimaksud,” ujarnya. 

Dari informasi itu, kata Melasa, maka dilakukan  pengembangan  dan ditemukan seorang mucukari.

“Dari kasus ini kami telah memeriksa 4 orang saksi yakni  AB, AM, NB, MT yang diduga sebagai PSK.  Diluar dari empat orang  itu, kita juga telah memeriksa satu orang saksi  yang diduga sebagai pengguna jasa  dan juga dua orang saksi lainnya yang memiliki keterkaitannya dengan saksi ini,” sebutnya. 

Melasa menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya  yakni dengan menghubungi  para korban dan menawarkan, apabila ada pria hidung belang yang menawarkan jasa PSK.

“Tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas mucikari itu sebesar Rp 50 ribu atau  nilainya bervarsiasi, baik dari korban maupun pengguna jasa.  Jadi dia memperoleh keuntungan dari aksi tersebut,” terangnya.  

Perwira dengan dua  balok emas di pundak ini mengukapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah  barang bukti berupa satu unit motor,  empat buah HP milik korban  dan satu buah HP milik tersangka.  

“Dari alat bukti yang di peroleh dan dikorelasikan dengan barang bukti yang ada,  penyidik telah meningkatkan kasus penahanannya ke penyidikan  dengan menertesangkakan tersangka karena melanggar pasal  2 atau pasal  12 atau pasal  17 undang-undang nomor 21 tahun 2007  tentang tindak pindana perdagangan orang.  Ancaman maksimal 15 tahun,” tegasnya.  

“Ada juga pasal 17,  karena  terindikasi ada anak yang terlibat. Apabila ada anak yang terlibat, maka sesuai dengan Undang-undang dimaksud ada pemberatan.  Dengan alat bukti yang ada, telah menetapkan satu orang tersangka yakni  LO (65) yang juga warga kota Namrole ,” terannya  . 

Penindakan terhadap kasus ini, sebut Melasa, sebagai wujud  komitmen  Polres Buru Selatan   untuk memberantas secara tegas tindak pidana yang berhubungan dengan anak maupun dalam konteks tindak pidana perdagangan orang.

"Yang pasti, pelaku sudah ditahan dan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan," pungkasnya.(Edy)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai