AMBON,AT. -Edsan Lilihata, warga Karang panjang (Karpan) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang berusia sekitar 45 tahun, diciduk tim Direktorat Resnarkoba Polda Maluku, karena kedapatan membawa puluhan gram narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Lilihata ditangkap di rumahnya sekira pukul 13.00 WIT, Rabu (23/2) kemarin.
"Dari informasi yang diperoleh maka tim dari Direktorat Resnarkoba kami langsung mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32,96 gram, " jelas dia kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/2).
Menurutnya, sebelum ditangkap tim sudah mendapat informasi dan membuntuti Lilihata. "Yang bersangkutan ini membawa barang bukti berupa kotak yang di dalamnya terdapat celana pendek. Di dalam celana pendek tersebut ada paket narkoba sejumlah 2 bungkus plastik bening yang ketika ditimbang itu beratnya adalah 32,96 gram," jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, Lilihata memperoleh barang tersebut berawal sejak 27 Januari lalu, menghubungi salah satu kerabatnya yang kini berstatus sebagai narapidana narkotika di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk mengirimkan barang haram tersebut.
"Lilihata saat itu menelpon OP salah satu kerabatnya yang berada di lapas Cipinang Jakarta. Kemudian pada 28 Januari 2022 narkoba ini dikirim dari Jakarta, menggunakan jasa pengiriman JNE, "ungkapnya.
Dikatakan, setelah menerima informasi pengiriman barang tersebut tim kemudian bergerak dan hasilnya Lilihata ditangkap. Saat penangkapan pun, Lilihata tak bisa berkutik.
" Saat ditangkap, dan ditemukan barang bukti Lilihata langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Maluku guna diproses lebih lanjut, "terangnya.
Ohoirat mengaku, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, guna menindaklanjuti tersangka atau OP yang ada di lapas Cipinang Jakarta Timur itu.
"Karena ini tidak saja dikirim di Ambon tapi juga dikirim ke Maluku Utara dan Papua. Kami dari Ditresnarkoba akan menindaklanjuti bahkan Kami sudah DPO kan beberapa orang terkait kasus ini sampai tunggu perkembangannya akan kami sampaikan, "paparnya
Lilihata sendiri, lanjut mantan Kapolres Tual itu, kini sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"Kasus ini sudah dalam pemberkasan dan sebentar lagi kita dorong ke JPU untuk diteliti sambil menunggu DPO kita tangkap," pungkasnya. (AH)
Dapatkan sekarang