Terdakwa Pemerkosa di Banda, Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
11 Oct 2023 13:46 WIT

Terdakwa Pemerkosa di Banda, Dihukum 12 Tahun Penjara

AMBON,AT-Terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Muhammad Rumagia divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis hukuman itu dibacakan hakim ketua, Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10). 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Muhammad Rumagia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 285 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti dan fakta persidangan. Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 12 tahun serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim dalam putusan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah baju dalaman korban, celana dan satu buah BH dirampas untuk dimusnahkan. 
 
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Junita Sahetapy menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun dan tidak ada alasan pamaaf. Sehingga putusan hakim dianggap perlu untuk dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Rumagia divonis berdasar hal memberatkan, yang mana akibat perbuatannya, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sebelumnya diberitakan NA (30), seorang ibu rumah tangga di Banda Neira diperkosa oleh Muhamad Rumagia, yang merupakan oknum pegawai kontrak PT PLN di Kota Neira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Banda karena pendarahan hebat.
Namun nyawa korban tak tertolong dan NA menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (20/3) sekitar pukul 23.00 WIT pemerkosaan terjadi di rumah krban di salah satu desa di Pulau Neira pada Senin (20/3) petang.

Akibat pemerkosaan, korban mengalami pendarahan hebat dan tak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, Naas, satu jam kemudian usai insiden itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat korban tidak lagi tertolong dan meninggal dunia akibat pendarahan hebat. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai