AMBON,AT-DPP Partai Demokrat secara mengejutkan mengusung pasangan Adam Rahayaan-Muti Matdoan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual periode 2024-2029. Padahal, Adam merupakan terdakwa kasus korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar.
Surat rekomendasi B1-KWK Partai Demokrat kepada pasangan Adam-Muti itu pun, diketahui sudah diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Jakarta, sejak Minggu (25/8) malam.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane kepada Ambon Ekspres, Senin (26/8) mengatakan, partai dengan Lambang Bintang Mercy itu resmi mengusung Adam-Muti di Pilwalkot Tual 2024.
Bagi Partai Demokrat, lanjutnya, rekomendasi yang diberikan kepada Adam-Muti memiliki alasan jelas, salah satunya yakni peluang menang yang sangat besar.
"Jadi memang pandangan partai Demokrat untuk rekomendasi Adam Rahayaan sebagai calon wali kota, karena memang peluangnya untuk menang di Kota Tual lebih besar," ungkapnya.
Mengenai proses hukum yang sedang dijalani Adam Rahayaan, Latif mengaku, tidak ada yang salah dengan rekomendasi Demokrat. Sebab hingga saat ini belum ada keputusan inkra.
"Yang pasti di undang-undang itu kan menyebutkan harus keputusan inkra, dan ancamannya mesti lebih dari lima tahun. Namun sampai hari ini kan belum ada putusan, dan Pak Adam juga statusnya masih terdakwa," tegasnya.
Dalam politik, tambah Latif, kadang bisa mengesampingkan etika. Karena, menurut Latif, ketika Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka juga terkesan dipaksakan.
"Dan proses dari perkara itu lebih condong di perkara politik dari pada perkara hukum. Kemudian sampai hari ini dalam fakta persidangan juga jaksa tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan. Jadi mengenai rekomendasi ini kami rasa sah-sah saja," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, selain Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) juga telah merekomendasi Adam Rahayaan dan Muti Matdon. Hal ini dibuktikan dengan surat rekomendasi DPN Partai Gelora tentang keputusan DPN Partai Gelora Nomor : 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang Persetujuan Calon wali kota Tual dan Wakil wali kota Tual.
SIDANG DITUNDA
Adam Rahayaan merupakan terdakwa kasus korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar. Mantan Walikota Tual itu telah ditahan di Rutan Waiheru.
Adam dijadwalkan akan menjalai sidang tuntutuan di Pengadialan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/8) kemarin. Namun sidang ditunda hingga Jumat (30/8) lantaran Adam tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adam diketahui mengajukan penangguhan untuk urusan pengobatan di salah sati rumah sakit di Tangerang, Banten. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, Adam berada di Jakarta untuk penerimaan rekomendasi Demokrat, bukan karena sakit.
Sementara itu, Humas dan juru bicara PN Ambon, Rahmat Selang menjelaskan, alasan majelis nenangguhkan penahan terdakwa salah satunya karena yang bersangkutan sakit.
"Waktu kuasa hukumnya datang, saya tanya lalu merema menyampaikan permohoan itu karena dia (Adam) sakit dan mau berobat. Terdapat jaminananya yakni Istri degan dua pengacarannya dengan uang penangguhan senilai Rp 100p juta apabila dia melariakan diri atau tidak datang dipersidangan maka uang itu akan dipakai untuk pencarian terdakwa," bantah Selang.
Dia mengatakan, PN Ambon tidak ikut campur dengan urusan politik atau pencalonan Adam di Pilkada Kota Tual, tetapi berpatokan pada aturan hukum yang berlaku soal penangguhan.
Selang menerangkan, penangguhan dan pengalihan penahanan merupakan hal berbeda. Pengalihan penahanan berarti tahanan tidak boleh keluar kota atau rumah. Tapi penangguhan berarti terdakwa boleh ke mana saja.
"Tidak ada pengawasan. Tapi pada waktu hari sidang dia harus hadir. Kalu dia tidak hadir berarti majelis bisa mengambil sikap karena dia tidak memenuhi apa yang majelis sampaikan,"pungkasnya. (Nal/Jar)
Dapatkan sekarang