Terbukti Lakukan Penghinaan, Oknum Pegawai Unpatti Dihukum Kurungan
Willem Siahainenia alias Wil saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Admin
25 Apr 2025 15:27 WIT

Terbukti Lakukan Penghinaan, Oknum Pegawai Unpatti Dihukum Kurungan

AMBON, AT.--Willem Siahainenia alias Wil, akhirnya dihukum setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap korban JJ.

Terdakwa Wil divonis bersalah dalam sidang kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/4/2025) dengan Dedy Lean Sahusilawane selaku hakim tunggal.

Dalam amar putusan nomor 5/Pid.C/2025/PN Amb disebutkan, terdakwa Willem Siahainenia alias Wil yang berprofesi sebagai pegawai pada program Pasca Sarjana Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan dengan korban JJ. Wil pun dijatuhi hukuman kurangan oleh majelis hakim.

Hakim membeberkan, Wil melakukan perbuatan penghinaan terhadap korban JJ pada Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.31.WIT di rumah korban yang terletak di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala kota Ambon.

Saat itu korban dan keluarga besar sementara berkumpul di rumahnya untuk beribadah. Pada saat  itu pula, korban juga sementara lakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan anaknya.

Namun, dua pesan suara atau voice note WA masuk yang dikirim Wil menggunakan Handphone milik anak korban.

Pesan suara berupa kalimat penghinaan dan ancaman ini membuat korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepopilisian untuk diproses hukum.

Selain itu korban juga merasa terancam dengan kalimat-kalimat serius dari terdakwa yang akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban mengirimkan stiker via WA anaknya yang menurut terdakwa merupakan gambar laki laki telanjang.

Namun, hakim berpendapat gambar yang dikrimkan korban bukan laki-laki telanjang, melainkan gambar stiker. Hakim pun memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan. (tb)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai