AMBON,AT-Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Maluku sudah masuk tahapan tes kesehatan dan wawancara. Namun peserta yang dinyatakan tidak lolos
menuding ada dugaan kecurangan yang dilakukan Timse Seleksi (Timsel) Zona 1 dan 2.
Perwakilan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten /kota Provinsi Maluku asal Aru dan sejumlah peserta lainnya dari beberapa daerah yang dinyatakan tidak lulus untuk zona 1 dan 2, merasa ketidakpuasan dan kecurigaan tidak adanya transparansi Timsel dalam penilaian hasil peserta.
"Kami bersama beberapa teman yang dinyatakan tidak lolos menilai tidak adanya transparansi dari Timsel zona 1 dan 2, dan rencana besok (hari ini-red) kami akan laporkan ke ombudsman RI perwakilan Maluku," ujar Johan Karams salah satu peserta seleksi Zona II, asal Kabupaten Aru kepada media ini kemarin.
Dijelaskan alasan keberatan, karena pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) Provinsi Maluku diduga bertentangan dengan prinsip kemandirian, profesionalitas dan keterbukaan yang diatur lebih lanjut dalam kewajiban dan kode etik Tim Seleksi sebagaimana diatur
dalam huruf f dan g.
Kemudian keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 di 11 Kabupaten / Kota Masa Jabatan 2023 - 2028.
Bahwa pengelolaan hasil seleksi Tertulis dan Psikotes berbasis CAT, yang kemudian diumumkan sebagai objek keberatan diatas diduga kuat penuh rekayasa nilai (mal-administrasi) dan intervensi serta tidak transparannya hasil CAT Psikotes yang tidak menampilkan nilai hasil tes pada layar monitor usai
mengerjakan tes.
"Berdasarkan apa yang di sampaikan diatas, Timsel Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I dan Zona II diduga telah melanggar nilai-nilai luhur Pancasila, UUD NKRI1945,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, terkait dengan prinsip kemandirian, keadilan, profesionalitas, dan keterbukaan serta Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota," jelasnya.
Alasan laporan keberatan diajukan katanya, agar termohon berdasarkan keberatan meminta kepada pemohon menyampaikan permohonan kepada termohon dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada para Pemohon, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Permohonan klarifikasi kepada para pihak sebagaimana dimaksud mencakup penyampaian tentang data/dokumen nilai riil hasil seleksi seluruh peserta seleksi tulis CAT pengetahuan umum (PG da Essay), data/dokumen hasil CAT Psikotes dari seluruh peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku khususnya untuk Zona I dan Zona II hasil pengolahan yang dikirim oleh Tim BKN, Tim Psikotes Mabes Polri kepada Bawaslu RI yang kemudian akan diturunkan kepada Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Maluku.
"Meminta kepada termohon untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan serta data/dokumen, rekapitulasi dan perhitungan yang mendasari ditetapkannya pengumuman hasil seleksi tulis CAT dan Psiko sebagaimana obyek keberatan. Kepada seluruh pihak terkait untuk dapat mendengar secara langsung, menilai dan menganalisa dan mengkonfrontir data penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan Timsel. Semoga dengan laporan ini mendapat respon dari pihak Ombudsman," bebernya.
Sekretaris Timsel Zona II Gadri Ramadhan Attamimi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat keberatan dari perwakilan peserta terkait yang tidak lolos. Surat tersebut terkait tudingan tidak transparannya Timsel dinilai Cat dan Psiko.
"Jika mereka merasa dirugikan silahkan dilaporkan kerena itu wewenang penilaian CAT sistemnya ada pada BKN dan psiko ada di Polda Maluku. Jika memang mereka ke Ombudsman untuk laporkan itu silahkan saja," sebut Gadri.
Dijelaskan, penilaian keduanya tidak ada pada timsel, timsel hanya menandatangani berita acara penilaian dari hasil CAT yang dikirimkan oleh BKN kemudian Hasil Psiko yg dikirimkan oleh Kepolisian setelah hasil akhir kemudian kita plenokan.
"Jadi lembar tersebut tidak bisa dimanipulasi karena resmi Berita Acara langsung dari sistem yang telah ada," sebut Attamimi.
Sementara Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu/Kabupaten Kota Zona I Novi S. Ropilu dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Timsel kolektif jadi semua pendapat yang akan disampaikan ke publik harus diketahui dan disetujui oleh semua Timsel.
"Jadi saya belum bisa berpendapat mewakili teman-teman Timsel, karena belum ada pertemuan secara bersama," tutup Novi. (WHB)
Dapatkan sekarang