Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin. JPU Kejari Buru, Danitia, dalam persidangan secara virtual dipimpin Hakim Wilson Shriver menyampaikan, Sahrul Pawa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan 5 bulan penjara," pinta JPU Danitia, dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, Sahrul Pawa juga di tuntut membayar denda Rp 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik terdakwa.
Selain mantan Sekda, lanjut Danitia, rekan terdakwa, Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tegas JPU.
Diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yakni dalam mengerjakan proyek rehab rumah dinas Sekda Buru Selatan tahun anggaran 2017-2018 berupa pembuatan pagar, pemasangan paving block, penimbunan, garasi mobil, dan bak penampungan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbul kerugian keuangan daerah Rp 800 juta rupiah.(YS)
Dapatkan sekarang