Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kota Ambon Divonis  Ringan
FaizalLestaluhu
08 Aug 2024 15:53 WIT

Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kota Ambon Divonis Ringan

AMBON,AT-Empat terdakwa korupsi Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon divonis berfariasi. Vonis hukum bervariasi mulai 1 tahun 8 bulan hingga 1 tahun 10 bulan kurungan.

Vonis kurungan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ambon, Rabu kemarin, (7/8).

Menurut hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing mantan Kadis Infokom Ambon, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara. Joy juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 1 tahun.

Sementara terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing divonis dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider dan 1 bulan kurungan. Selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan uang pengganti 200 juta subsider 1 tahun.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Joy Reiner Adriaansz merupakan mantan kadis Kominfo Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA), dan saksi Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. 

Sedangkan Randi Perkasa merupakan tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. 

Usai mendengar putusan, baik itu terdakwa maupun majelis hakim menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai