Terbukti Korupsi, Bendahara Negeri Tial Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
20 Nov 2023 08:28 WIT

Terbukti Korupsi, Bendahara Negeri Tial Divonis 2 Tahun Penjara

AMBON,AT-Bendahara Negeri Tial, Nany Rolobessy divonis 2 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Vonis tersebut, dibacakan hakim ketua Wilson Shriver di pengadilan negeri Ambon, Jumat (17/11) sore.

Hakim menilai, Nani Rolobessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

“Berdasar keterangan saksi alat bukti serta fakta dalam persidangan. Memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Neny Rolobessy juga didenda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan pidana kurungan. Dan terhadapnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.486.890.317,38. Uang pengganti ini dikurangkan separuhnya dengan titipan  uang sebesar Rp.123.225.000, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa.

Selain itu , terdakwa bernama terdakwa Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibebankan masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Tegas hakim.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, atas pertimbangan hakim hukuman tersebut diringankan.

Sementara terdakwa, atas putusan hakim menyatakan pikir-pikir hingga pekan satu Minggu ke depan sebelum putusan tersebut ditanyakan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui Neny Rolobessy yang merupakan bendahara negeri Tial bersama mantan Raja dan  Sekertaris Desa Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015-2019.

Bersama Jamal Tuarita selaku mantan raja dan Semaraja Defenubun selaku sekertaris (terdakwa berkas pisah) tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Kepala Desa/ Negeri Tial Jamal Tuarita (terdakwa berkas Pisah)  sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Neny Rolobessy secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
 
Neny sendiri selama pekerjaan sebagai pegawai pemerintah desa tanpa hak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan melakukan, laporan pertanggungjawaban fiktif dari berbagai program desa yang telah dicanangkan.

Sehingga berdasarkan hasil audit tim inspektorat Daerah Maluku Tengah. Atas perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 486.890.317,38, (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai