FaizalLestaluhu
29 Apr 2024 07:01 WIT

6 Koruptor SPPD Fiktif KKT Divonis Bervariasi

AMBON,AT-Upaya bebas dari hukuman majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana  Ambon berakhir sia-sia. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jonas Batlajery bersama lima rekannya malah dihukum berat oleh majelis hakim.

Selain Jonas, Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD), Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), dan Liberata Malirmasele serta Letarius Erwin Layan mendapat hukuman penjara.

Vonis para terdakwa termuat dalam surat putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi 
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hakim Ketua, Syamsudin didampingi hakim anggota Suharyono Kartawijaya dan Hbr Getty Rumetha Sitio dalam pertimbangannya, menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri ambon nomor 30/pid.sus-tpk/2023/pn.amb tanggal 19 Februari 2024 atas nama terdakwa Jonas Batlayeri yang dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Batlayeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Jonas Batlayeri untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402 yang dikurangkan dengan pengembalian dari terdakwa sebesar Rp522.500.000 pengembalian dari pihak ketiga (staf dan honorer BPKAD) sebesar Rp259.200.000,00," sebut hakim dalam amar putusan yang diterima Ambon Ekspres, Jumat (26/4) malam.

Hakim juga menguraikan, para saksi telah mengembalikan uang kerugian sebanyak Rp1.381.100.000. Mereka adalah Jaflaun (anggota DPRD) sebesar Rp2.300.000,  Listiyo Darmanto Senoaji (BPK) sebesar Rp350.000.000, Kristina Sermatang sebesar Rp 23.000.000, Maria Goretty Batlayeri Rp.70.500.000,  Klementina Y. Oratmangun Rp.36.000.000, Letarius Erwin Layan Rp25.000.000, dan Liberata Malirmasele sebesar Rp62.000.000.

"Sehingga kerugian keuangan negara tersebut di atas sebesar Rp6.682.072.402 dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.381.100.000, yakni Rp5.300.972.402 yang menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa Jonas Batlayeri subsider 2 tahun penjara," sambung hakim.

Para terdakwa lainnya, yakni Maria Goretti Batlayeri, Klementina Yoan Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Kristina Sermatang, hakim vonis lebih ringan dari 5 terdakwa lainnya yakni 4 tahun penjara. Kristina juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Jonas Batlajery selama 5 tahun penjara. Sementara kelima terdakwa lainnya yaitu Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Liberata Malirmasele, Klementina Yoan Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menghendaki keenam terdakwa dengan tuntutan dimulai dari 8 tahun hingga yang paling ringan 6 tahun penjara. (Yus)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai