AMBON,AT-Polda Maluku, akhirnya menyidangkan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, MS yang melakukan penganiayaan terhadap siswa Mts di Tual, hingga tewas.
Sidang dimulai sekira pukul 14.05 WIT, dipimpin ketua komisi sidang, Kombes Pol Indra Gunawan, yang kesehariannya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, dipimpin wakil ketua komisi, Kompol Djamaluddin Malawat, dan anggota Kompol Izack Risambessy.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang ini menghadirkan terduga pelanggar Bripda MS.
"Sidang kode etik ini akang berlangsung satu hari, dengan beragendakan pemeriksaan saksi hingga putusan," kata dia, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (23/2).
Menurutnya, sidang kode etik ini terhadap terduga pelanggar dengan menghadirkan belasan saksi.
"10 saksi hadir langsung yakni, 9 saksi anggota Brimob dan Kakak korban NK, yang saat ini sementara menjalani perawatan di Kota Ambon. Kemudian empat saksi hadir secara daring dari Tual, yakni, 2 paman korban, 1 anggota Lantas dan Unit PPA Satreskrim Polres Tual," jelasnya.
Dikatakan, selain saksi sidang itu juga dihadiri oleh tim pengawas internal yakni, dari Itwasum Polri, dan pengawas eksternal yakni, kepala sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Rizka M Sangadji, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku.
"Sidang juga dihadiri dan disaksikan oleh kakak korban, beserta kedua orang tua korban. Sidang sementara berlangsung dan dilakukan secara terbuka. Namun untuk sementara saat pemeriksaan saksi layar monitor yang disediakan di matikan, nanti saat mau membacakan putusan baru dihidupkan kembali. Mohon bersabar hingga sidang selesai baru kita berikan keterangan resmi," tandasnya. (Ars).
Dapatkan sekarang