Fakta Baru di Sidang Korupsi SPPD Fiktif KKT
FaizalLestaluhu
05 Dec 2023 10:59 WIT

Fakta Baru di Sidang Korupsi SPPD Fiktif KKT

AMBON,AT-Ada fakta baru di sidang korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sekertariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sejumlah anggota DPRD turut kecipratan uang untuk memuluskan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/12) yang dipimpin Hakim Ketua, Haris Tewa,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmat Atamimi, menghadirkan sebanyak 14 orang saksi. Beberapa dianyaranya anggota DPRD KKT dan ASN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Pernyataan para saksi sempat membuat geram majelis hakim. Mereka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanimbar itu mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT, Yonas Batyalery.

Saksi Listiono Nando, yang merupakan petugas BPKP RI dalam keterangannya mengaku, tidak pernah menerima uang dari kepala BPKAD. Pernyataan itu dibantah oleh terdakwa setelah diminta oleh hakim untuk menanggapi pernyataan saksi tersebut.

"Saya tidak pernah ketemu atau untuk meminta menerima apapun," ujar saksi Listiono.

"Tidak yang mulia, justru pak Listiono yang datang temui saya dengan penawaran. Akan membantu, asal siap sejumlah uang yang diminta sebesar Rp 400 juta. Namun, saya menyanggupi Rp 350 juta," bantah terdakwa kepala BKAD.

Begitupun sejumlah saksi anggota DPRD KKT, yang mengaku tidak menerima uang dari kepala BPKAD. Pernyataan itu pun dibantah lagi oleh terdakwa yang menyebutkan para anggota DPRD dari masing-masing fraksi itu menawarkan permintaan kepada kelapa BPKAD soal rancangan anggaran APBD dengan syarat menyiapkan sejumlah uang.

"Kami dimintai Rp 400 juta tapi yang saya setujui hanya Rp 200 juta kepada semua fraksi," cetus saksi Batlayeri.

Hakim Haris Tewa geram dengan sikap saksi yang berbelit-belit dan tidak jujur. Hakim pun meminta jaksa untuk menindaklanjuti dan memeriksa para saksi yang disinyalir sebagai dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap.

"Pak jaksa nanti dikembangkan ya soal gratifikasi, para saksi berbelit-belit. Pernyataan terdakwa jelas dan tidak berbohong," tegas hakim. 

Diketahui, saksi tersebut masng-masing Listio Mando selaku ASN BPKP RI, bagian Humas Keuangan, Fredikus Delison, mantan anggota DPRD KKT periode 2014-2019, Yolios selaku anggota DPRD Komisi B, dan anggota dewan lainnya, yaitu Nikson Latutun, Riky Jauwailsa, Samuel, Ivonila, Marcus Atua, Fredek Koronpaulu, Jidon Kelmantu, Wan Nikruna, Gowis Selete, Jaflahun Pately  dan Alwisius.(Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai