AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan, tidak ada nama mantan narapidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku. Lembaga penyelenggara pemilu telah menghapus tiga nama eks narapidana pada perbaikan DCS untuk penyusunan dan penetapan DCT.
Dikutip dari salah satu media online, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Rabu, 23 Agustus 2023 mengatakan, ada tiga eks napi yang menjadi bakal calon anggota legislatif DPRD Maluku pada Pemilu 2024. Dua eks napi kasus korupsi, dan satu mantan napi penyalagunaan narkoba.
Ketiganya diusung oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dua mantan napi korupsi maju dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Maluku Tengah, dan Dapil 5 Kabupaten Seram Bagian Barat, serta mantan napi narkoba dari Dapil 2 Buru-Buru Selatan.
Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengabulkan uji materi pasal 11 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, maka KPU secara hierarkis melaksanakan putusan tersebut. Sehingga tidak ada nama mantan napi dalam susunan DCT DPRD Maluku yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 3 November 2023.
"Tidak ada mantan napi (narapidana)," jelas anggota Provinsi KPU Maluku Khalil Tianotak kepada media ini, kemarin.
Meski demikian, Khalil menjelaskan, sejak pencermatan awal di DCS, ada Bacaleg yang tidak ditetapkan ke DCT diganti oleh partai.
"Ada juga yang tidak ditetapkan karena diganti oleh partai pada masa pencermatan DCT," ungkapnya.
Soal jumlah bacaleg DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 yang telah diganti oleh partai politik masing-masing, Khalil tidak mengetahui secara pasti.
"Datanya saya tidak hafal, karena tidak ada di Ambon. Sementara Rakor di Jakarta," sebut Khalil.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku, pihaknya tidak memiliki data soal ada atau tidaknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam DCS. Pasalnya, Bawaslu tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
"Bawaslu tidak bisa buka SILON. Kesepakatan nanti, kalau ada warga yang lapor baru ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini belum ada yang lapor soal napi itu," akui Subair.
Data para Bacaleg DPRD Provinsi Maluku, akan diketahui saat KPU mengumumkan DCT.
"Kalau DCT sudah ditetapkan kemudian ada caleg yang mantan nap, dan jika ada laporan warga ke Bawaslu maka wajib bagi Bawaslu tindaklanjuti. Sehingga jika pada akhirnya terjadi pergantian paska-DCT ditetapkan, maka yang rugi adalah partai politik," pungkasnya. (WP)
Dapatkan sekarang