MASOHI,AT-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali melakukan tindakan penyitaan aset milik Askam Tuasikal (AT) tersangka kasus dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasiol Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku TengahTengah, Sabtu (2/9).
Aset yang berhasil disita berupa tanah yang berada di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
Junita Sahetapy, Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, kepada media mengungkapkan bahwa, tepat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, timnya berhasil menyita delapan bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah. Tanah itu milik AT.
"Kami (Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AT berupa delapan bidang tanah yang berlokasi tempat berbeda," ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan izin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.
"Kami lakukan penyitaan berdasarkan surat izin sita dari pengadilan, " beberapa dia.
Sahetapy menerangkan, luas tanah milik tersangka AT, mantan kadis pendidikan Maluku Tengah itu bervariatif yakni mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar dan tanah yang menjadi sitaan tersebut diduga kuat berhubungan dengan tindakan pindana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tanah yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain," terang Sahetapy.
Sahetapy menjelaskan, penyitaan yang dilakukan merupakan proses pendalaman terkait aset yang berkaitan dengan tersangka.
Dari hasil tersebut aset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki AT.
"Tersangka AT sendiri maupun yang dikelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi 100 hektar, serta asset tersangka milik ON berupa tanah dan kendaraan roda empat," jelasnya.
Meski begitu, kata Sahetapy, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset-aset yang di miliki ketiga tersangka. Dan dirinya mengakui apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan segera melakukan penyitaan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyidik untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tegas Sahetapy dalam rilisnya yang diterima media ini, kemarin.
Proses penyitaan yang dipimpin Junita Sahetapy didampingi tim penyidik, Benfrid Foeh melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat. (DW)
Dapatkan sekarang