AMBON, AE ambonterkini.id-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeksekusi Abdurrahman Latumapayahu, yang merupakan terpidana Pemalsuan sertifikat tanah. dia ditangkap di kediamannya di Desa Taniwel, kecamatan Taniwel Kabupaten SBB, pada Kamis (30/6)
Hal ini disampaikan Plh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri SBB, Taufik E Purwanto, bahwa eksekusi terpidana ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung Kasasi nomer 263K/Pid/2022 tanggal 14 april 2022.
"Melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (incraht) Tim Jaksa dengan bantuan Kepolisian Setempat berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Abdurahman latumapayahu yang bertempat tinggal di Taniwel" Ujar, Plh Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E Purwanto.
Lebih lanjut dikatakan,bahwa terpidana terbukti melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Taufik E. Purwanto, SH selaku Plh Kasi Intelijen Kejari SBB menambahkan eksekusi ini setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Eksekutor mengenai pelaksanaan tupoksi eksekusi tersebut.
Pada prosesnya eksekusi tersebut berjalan dengan lancar bahkan keluarga terpidana juga kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga tidak ada konflik dari keluarga maupun masyarakat. Dan kini terpidana telah ditahan di Lapas Kelas 2 B Piru. Imbuhnya. (YS)
Dapatkan sekarang