AMBON,AT.- Kawasan tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku sudah lama beroperasi. Namun kesejahteraan masyarakat adat setempat jauh dari harapan.
Hasil emas dari kawasan ini kebanyakan dinikmati cukong (pemodal) dari luar, termasuk dengan cara cara ilegal. Atas dasar inilah, merekaberproses untuk mendapatkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dari pemerintah sebagai payung hukum bagi mereka lewat koperasi.
Koperasi telah dibentuk oleh Johanes Nurlatu dengan nama Soar Pito Soar Pa. Kini, mereka tinggal menunggu penerbitan IPR oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ruslan Arif Soamole, Ketua Pengawasan Koperasi Soar Pito Soar Pa mengatakan, sudah hampir 12 tahun terakhir masyarakat adat di sekitar kawasan Gunung Botak terkhusus di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru, tidak menikmati hasil emas dari lahan adat mereka.
"Seluruh masyarakat yang jelasnya tidak dapat apapun dari atas sana (Gunung Botak). Kenapa saya katakan demikian, karena mereka ini rata-rata menjadi pekerja kasar. Yang kaya itu para donatur yang berkeliaran dan berinvestasi di Gunung Botak," ucap Ruslan kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/11/2022).
Olehnya itu, kata dia, solusinya adalah koperasi Soar Pito Soar Pa yang dibentuk tokoh adat masyarakat setempat, Johanes Nurlatu, dan beberapa koperasi yang lainnya dengan tujuan untuk menjadi payung hukum, dan sebagai jaminan kesejahteraan bagi masyarakat adat di daerah itu.
" Ini semua dilakukan dalam hal berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan masyarakat adat," ujar Ruslan.
Ruslan juga menegaskan, beberapa musibah tanah longsor di kawasan Gunung Botak yang memyebabkan korban jiwa para penembang ileggal tidak berkaitan dengan koperasi Soar Pito Soar Pa.
" Perlu kami klarifikasi, bahwa kejadian yang beberapa hari lalu itu tidak ada unsurnya dengan pihak koperasi. Itu oknum masyarakat yang sengaja melakukan aktivitas illegal di atas Gunung Botak. Kondisi alam sehingga terjadi patahan tanah dan sebagainya menyebabkan jatuh korban," jelas Ruslan.
Klarifikasi disampaikan Ruslan sekaligus membantah isu saat terjadi longsor berujung jatuhnya korban jiwa beberapa hari lalu, ada aktivitas dilakukan pihak Soar Pito Soar Pa.
"Itu tidak benar. Sekali lagi saya atas nama koperasi menyampaikan klarifikasi tidak ada sangkutpaut dengan koperasi, tidak ada. Masalah ini juga sudah ditangani Polres Pulau Buru, dan faktanya sudah ada di pasang police line di kawasan tersebut," tegasnya.
Ruslan meminta aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah pencegahan bahwa dengan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak sangat merugikan masyarakat setempat.
" Dan kami meminta langkah- langkah hukum, sehingga seluruh masyarakat menyadari PETI di Gunung Botak merugikan masyarakat. Maka itu, mari kita berproses dengan izin koperasi sehingga menjadi payung hukum untuk kesejahteraan kita masyarakat Buru, khususnya masyarakat adat yang ada di petuanan Kayeli," demikian Ruslan.(erm)
Dapatkan sekarang