Polres SBT Hentikan Kasus Ilegal Oil
Kuasa Hukum Edison Rumui, Irwan Mansur
Sarman
23 Oct 2023 14:57 WIT

Polres SBT Hentikan Kasus Ilegal Oil

AMBON, AT.—Penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menghentikan kasus ilegal oil yang dilaporkan Direktur Rumah Muda Anti Korupsi bersama kuasa hukumnya terhadap Edison Rumui tanggal 18 Juli 2023.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edison Rumui, Irwan Mansur dalam kepada media ini, Senin (23/10). Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kasus tersebut dihentikan diantaranya laporan Pengaduan (LP) kasus tersebut tidak tepat sasaran dan tidak didukung dengan alat bukti yang akurat. 

“ Jadi sesuai pertimbangan penyidik, kasus tersebut akhirnya dihentikan karena dinilai tidak tepat sasaran dan tidak di dukung dengan bukti-bukti yang akurat, “ beber Irwan.  

Menurut Irwan, atas ketidakakuratan bukti yang dalam laporan tersebut sehingga dalam proses penyilidikan nya  tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana yang di atur dalam pasal 184 KUHP.

Penetapan atas penghentian penyidikan dan SP2HP oleh penyidik Polres Kabupaten SBT dengan nomor : B/114/X/RES.1.24/2024 telah diberikan secara langsung dari penyidik kepada Direktur Rumah Muda Anti Krorupsi selaku Pelapor. 

“ Selaku kuasa hukum mengapresiasi  kinerja pihak penyidik Kepolisian Polres Kabupaten SBT yang telah bekerja secara profesional mulai dari permintaan keterangan dari saksi pelapor dan beberapa saksi hingga pemeriksaan di rumah kediaman klien kami, “ tandasnya. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai